Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Rakernas IMI 2026 di Pekanbaru, Agung Nugroho Incar Peluang Ekonomi Lewat Tuan Rumah Balapan
Gelanggang
14 jam yang lalu
Rakernas IMI 2026 di Pekanbaru, Agung Nugroho Incar Peluang Ekonomi Lewat Tuan Rumah Balapan
2
Hindari Macet Total Awal 2027, Pemkot Pekanbaru Siapkan Jalan Alternatif Proyek Flyover Panam
Balai Kota
14 jam yang lalu
Hindari Macet Total Awal 2027, Pemkot Pekanbaru Siapkan Jalan Alternatif Proyek Flyover Panam
3
Pemkot Pekanbaru Catat Inflasi Terendah se-Riau, Harga Cabai Merah Jadi Sorotan Utama
Kabar Bertuah
16 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Catat Inflasi Terendah se-Riau, Harga Cabai Merah Jadi Sorotan Utama
4
Pemkot Pekanbaru Gesa Pemasangan PJU Simpang MTQ, APILL Cerdas Mulai Berfungsi
Kabar Bertuah
15 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Gesa Pemasangan PJU Simpang MTQ, APILL Cerdas Mulai Berfungsi
5
Pemkot Pekanbaru Lanjutkan Program Seragam Sekolah Gratis 2027, Anggaran Capai Rp13 Miliar
Balai Kota
17 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Lanjutkan Program Seragam Sekolah Gratis 2027, Anggaran Capai Rp13 Miliar
6
Pemkot Pekanbaru Latih Nakes Puskesmas Jadi Pendamping Posyandu, Dukung Penerapan Standar Pelayanan Minimal
Balai Kota
19 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Latih Nakes Puskesmas Jadi Pendamping Posyandu, Dukung Penerapan Standar Pelayanan Minimal
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Dalam Tempo Sehari, Polres Bukittinggi Ringkus 3 Orang Pengedar, Serta Amankan 34 Paket Shabu- shabu

Dalam Tempo Sehari, Polres Bukittinggi Ringkus 3 Orang Pengedar, Serta Amankan 34 Paket Shabu- shabu
Sebanyak 34 Paket Shabu- shabu yang diamankan Satres Narkoba Polres Bukittinggi, Jumat 4 November 2016.
Jum'at, 04 November 2016 19:05 WIB
Penulis: Jontra
BUKITTINGGI - Satres Narkoba Polres Bukittinggi kembali menangkap 3 orang pemakai dan pengedar Narkoba berikut dengan barang bukti (bb) 34 paket Shabu - shabu dalam kurun waktu sehari.

Penggerebekan pertama Satres Narkoba Polres Bukittinggi mengamankan seorang pemuda berinisial R (38) warga Jorong Baso, Nagari Tabek Panjang, Kecamatan Baso, Agam, saat hendak menuju lokasi pesta Shabu-shabu, Kamis 3 November 2016 sekira pukul 22.00 WIB di depan Toko Cahaya Motor, Jorong Koto Hilalang, Nagari Lambah Kecamatan IV Angkek Kabupaten Agam.

Kasatres Narkoba Polres Bukittinggi AKP. Y. Eko Sulistiyo mengatakan, para tersangka diamankan berdasarkan informasi dari warga sekitar yang menyatakan, akan ada kegiatan pesta shabu-shabu di kawasan itu.

Setelah dilakukan pemeriksaan, anggota menemukan 1 paket kecil shabu - shabu yang dibungkus dengan plastik bening. Setelah dilakukan interogasi terhadap R, dia mengaku bahwa membeli kepada seorang laki laki berinisial MA, terang Y. Eko Sulistyo.

Setelah melakukan pengembangan pada tersangka R, pada Jumat dinihari 4 November 2016 Satuan Reserse Narkoba Polres Bukittinggi bergerak cepat dan menangkap pelaku yang berinisial MA (27) warga Kelurahan Campago Ipuah, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi, saat tengah berada di salah satu warnet di Gulai Bancah, Bukittinggi.

Tak lama berselang, sekira pukul 01.30 WIB, tim Satres Narkoba kembali menangkap pelaku lainnya berinisial AP (29) warga RT 001/RW 004, Kelurahan Tarok Dipo, Kecamatan Guguk Panjang, Bukittinggi, ungkap Kasat Narkoba.

Dari tangan AP, pihak kepolisian menemukan barang bukti narkotika jenis Shabu - shabu sebanyak 33 paket kecil siap edar, yang diperkirakan seharga Rp11 juta. Selain barang bukti itu, petugas juga mengamankan 2 unit telpon genggam serta uang tunai Rp350.000.

“Menurut pengakuan AP, Shabu - shabu tersebut milik kakaknya. Saat ini kita sedang memburu kakak si AP ini," jelasnya.

Atas perbuatannya, R yang diduga merupakan pemakai, dijerat dengan Undang undang Narkotika pasal 112 dan 127. Sedangkan untuk tersangka MA dan AP juga akan dijerat sebagai pengedar dan juga pemakai dengan pasal 112, 114 dan 127, dengan hukuman kurungan maksimal 20 tahun penjara dan pidana denda maksimal sebanyak Rp10 Miliar, pungkasnya.(**)

wwwwww