Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Rakernas IMI 2026 di Pekanbaru, Agung Nugroho Incar Peluang Ekonomi Lewat Tuan Rumah Balapan
Gelanggang
15 jam yang lalu
Rakernas IMI 2026 di Pekanbaru, Agung Nugroho Incar Peluang Ekonomi Lewat Tuan Rumah Balapan
2
Hindari Macet Total Awal 2027, Pemkot Pekanbaru Siapkan Jalan Alternatif Proyek Flyover Panam
Balai Kota
14 jam yang lalu
Hindari Macet Total Awal 2027, Pemkot Pekanbaru Siapkan Jalan Alternatif Proyek Flyover Panam
3
Pemkot Pekanbaru Catat Inflasi Terendah se-Riau, Harga Cabai Merah Jadi Sorotan Utama
Kabar Bertuah
17 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Catat Inflasi Terendah se-Riau, Harga Cabai Merah Jadi Sorotan Utama
4
Pemkot Pekanbaru Gesa Pemasangan PJU Simpang MTQ, APILL Cerdas Mulai Berfungsi
Kabar Bertuah
16 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Gesa Pemasangan PJU Simpang MTQ, APILL Cerdas Mulai Berfungsi
5
Pemkot Pekanbaru Lanjutkan Program Seragam Sekolah Gratis 2027, Anggaran Capai Rp13 Miliar
Balai Kota
18 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Lanjutkan Program Seragam Sekolah Gratis 2027, Anggaran Capai Rp13 Miliar
6
Pemkot Pekanbaru Latih Nakes Puskesmas Jadi Pendamping Posyandu, Dukung Penerapan Standar Pelayanan Minimal
Balai Kota
20 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Latih Nakes Puskesmas Jadi Pendamping Posyandu, Dukung Penerapan Standar Pelayanan Minimal
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Ketua Ombudsman Rangkap Jabatan, Pengamat: Pejabat Harusnya Beri Teladan

Ketua Ombudsman Rangkap Jabatan, Pengamat: Pejabat Harusnya Beri Teladan
Ilustrasi. (net)
Rabu, 19 Oktober 2016 13:29 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Advocat Lembaga Advokasi untuk Demokrasi dan Pembaruan (Landep), Posma Ganda P. Siahaan meminta kepada Presiden Joko Widodo supaya menarik Ketua Ombudsman RI, Amzulian Rifai dan Adrianus Elista Meliala dari jabatan dan keanggotaan di Ombudsman RI.

Permintaan pengunduran diri tersebut lantaran keduanya masih berstatus Pegawai Negeri Sipil di instansi kerja mereka yang definitif sebelumnya.

Terkait hal ini, Pengamat Hukum Thomas Edison Rihi mengatakan, perbuatan tersebut bukan saja melanggar tetapi pelanggaran dengan melakukan pembangkangan terhadap undang-undang.

"Para elit atau pejabat harusnya memberi contoh dan teladan kepada masyarakat. Bukannya malah memberi contoh yang salah," ujar Edi kepada wartawan, Rabu (19/10/2016).

Pria yang berprofesi sebagai Advocat ini berharap ketua Ombudsman dan komisionernya yang merangkap jabatan tersebut harus segera berhenti atau menanggalkan salah satu jabatan yang melekat sehingga bisa fokus pada satu jabatan atau pekerjaan saja.

"Tentunya kita semua berharap para pejabat dan para elit politik saat ini harus memberi contoh dan suri tauladan pada masyarakat serta tunduk dan taat terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku," tandasnya.

Diketahui, sesuai dengan ketentuan pasal 1 angka 1 UU No. 37 Tahun 2008, Tentang Ombudsman, dengan tegas menyatakan bahwa Ombudsman Republik Indonesia adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintah termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, Badan Hukum Milik Negara serta Badan Swasta atau Perorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD.

Sementara pada Pasal 20 huruf d UU No. 37 Tahun 2008, Tentang Ombudsman RI, ditegaskan lagi bahwa : Ketua/Wakil Ketua/Anggota OMBUDSMAN dilarang merangkap menjadi "Pegawai Negeri". Begitu pula di dalam pasalĀ  22 ayat (4) UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI ditegaskan bahwa "Ketua/Wakil Ketua/Anggota Obudsman yang merangkap PNS diberhentikan oleh Presiden" dari Ombudsman. ***

wwwwww