Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Putusan MA Anulir Suket Gibran Rakabuming, Publik Soroti Ancaman Pemakzulan Wapres
Nasional
15 jam yang lalu
Putusan MA Anulir Suket Gibran Rakabuming, Publik Soroti Ancaman Pemakzulan Wapres
2
Drama Epic Comeback, Tandukan Pramudya dan Penalti Gamaroni Bawa PSPS Pekanbaru Tekuk PSGC 2-1
Sepakbola
8 jam yang lalu
Drama Epic Comeback, Tandukan Pramudya dan Penalti Gamaroni Bawa PSPS Pekanbaru Tekuk PSGC 2-1
3
Sasar Sarang Narkoba, Tim Gabungan Polresta Pekanbaru Jaring Empat Pengunjung Kelab Malam
Kabar Bertuah
18 jam yang lalu
Sasar Sarang Narkoba, Tim Gabungan Polresta Pekanbaru Jaring Empat Pengunjung Kelab Malam
4
Tumpukan Sampah Jadi Biang Kerok Meluapnya Drainase di Ruas Jalan Pekanbaru
Kabar Bertuah
22 jam yang lalu
Tumpukan Sampah Jadi Biang Kerok Meluapnya Drainase di Ruas Jalan Pekanbaru
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Polda Metro Berharap Sistem Ganjil-Genap Kurangi 50 Persen Kemacetan di DKI Jakarta

Polda Metro Berharap Sistem Ganjil-Genap Kurangi 50 Persen Kemacetan di DKI Jakarta
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono. (istimewa)
Jum'at, 22 Juli 2016 17:18 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono berharap penerapan kebijakan pembatasan kendaraan ganjil-genap bisa mengurangi kemacetan hingga 50 persen.

"Ya kita harapkan begitu," katanya di Mapolda Metro Jaya, Jumat (22/7/2016).

Meski demikian, ia mengaku kebijakan ini bisa berujung jauh dari harapan. Pasalnya, masalah utama kemacetan adalah volume kendaraan. Masalah ini kemungkinan bisa diatasi dengan pembatasan tahun kendaraan.

"Cuma ya memang apapun kebijakan ini memang jauh dari harapan. Kalau kita ngomong volume kendaraan ya harus ada pembatasan, kan pembatasan ini sifatnya masih pemberlakuan satu kawasan saja bukan pembatasan yang permanen. Misalnya pembatasan tahun, kendaraan tahun pembuatannya," jelasnya.

Diketahui, penerapan kebijakan ini akan diawali dengan uji coba pada 27 Juli sampai 26 Agustus 2016 dan mulai resmi diterapkan pada 30 Agustus 2016.

Penerapan kebijakan itu akan berlangsung setiap hari Senin-Jumat, mulai dari pukul 07.00-10.00 dan pukul 16.00-20.00 di ruas jalan tertentu. Diantaranya Jalan MH Thamrin, Sudirman, dan Gatot Subroto. Di luar jalan tersebut, pengendara dapat menggunakan kendaraannya seperti biasa. (***)

wwwwww