Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Putusan MA Anulir Suket Gibran Rakabuming, Publik Soroti Ancaman Pemakzulan Wapres
Nasional
17 jam yang lalu
Putusan MA Anulir Suket Gibran Rakabuming, Publik Soroti Ancaman Pemakzulan Wapres
2
Drama Epic Comeback, Tandukan Pramudya dan Penalti Gamaroni Bawa PSPS Pekanbaru Tekuk PSGC 2-1
Sepakbola
9 jam yang lalu
Drama Epic Comeback, Tandukan Pramudya dan Penalti Gamaroni Bawa PSPS Pekanbaru Tekuk PSGC 2-1
3
Sasar Sarang Narkoba, Tim Gabungan Polresta Pekanbaru Jaring Empat Pengunjung Kelab Malam
Kabar Bertuah
19 jam yang lalu
Sasar Sarang Narkoba, Tim Gabungan Polresta Pekanbaru Jaring Empat Pengunjung Kelab Malam
4
Tumpukan Sampah Jadi Biang Kerok Meluapnya Drainase di Ruas Jalan Pekanbaru
Kabar Bertuah
23 jam yang lalu
Tumpukan Sampah Jadi Biang Kerok Meluapnya Drainase di Ruas Jalan Pekanbaru
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Pengajuan PK Gembong Narkoba Freddy Budiman Ditolak, Tapi...

Pengajuan PK Gembong Narkoba Freddy Budiman Ditolak, Tapi...
Gembong Narkoba Fredy Budiman. (net)
Jum'at, 22 Juli 2016 18:07 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Pengajuan peninjauan kembali gembong narkoba Freddy Budiman harus kandas di tangan Mahkamah Agung (MA). Upaya pembelaan diri tersebut merupakan langkah hukum terakhir bagi Ferdy untuk melakukan peninjauan kembali.

Penolakan PK ini diketuk palu oleh Majelis Hakim PK yang terdiri atas Hakim Agung Syarifuddin sebagai Ketua Majelis serta Hakim Agung Andi Samsan Nganro dan Hakim Agung Salman Luthan selaku Anggota Majelis Hakim.

Meski demikian informasi penolakan PK tersebut masih simpang siur. Pasalnya, Saat dikonfirmasi ke Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur belum mengetahui soal putusan PK Freddy ini. "Saya baru landing. Saya telepon kantor dulu ya mas," ucap Ridwan, Jumat (22/7/2016).

Diketahui, Freddy merupakan terpidana mati kasus narkotika. Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan penyelundupan 1,4 juta butir ekstasi ke Indonesia. Vonis mati itu dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang kemudian dikuatkan di tingkat banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Kasasi MA.

Namun, nama Freddy sendiri tidak masuk daftar eksekusi mati jilid III yang dalam waktu dekat ini akan dilaksanakan Kejaksaan Agung.

Selain penyelundupan jutaan pil ekstasi beromset miliaran rupiah itu, Freddy juga beberapa kali diketahui melakukan kejahatan narkoba. Misalnya, kepemilikan pabrik pembuat sabu di Lapas Narkotika Cipinang. Meski dia mendekam di sana, namun dia masih dapat mengontrol dan menggerakan peredaran narkoba ke sejumlah wilayah di Indonesia, terutama Jakarta. (***)

wwwwww