Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Pemerintah Buka Pendaftaran CPNS November 2026, KemenPAN RB Pimpin Rangkaian Seleksi
Nasional
20 jam yang lalu
Pemerintah Buka Pendaftaran CPNS November 2026, KemenPAN RB Pimpin Rangkaian Seleksi
2
Kurangi Ketergantungan Nikel, Kementerian ESDM Kebut Pengolahan Bauksit dan Tembaga Lewat Forum Bali
Nasional
19 jam yang lalu
Kurangi Ketergantungan Nikel, Kementerian ESDM Kebut Pengolahan Bauksit dan Tembaga Lewat Forum Bali
3
Pemkot Pekanbaru Usulkan PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu, Angin Segar Kesejahteraan Pegawai
Kabar Bertuah
18 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Usulkan PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu, Angin Segar Kesejahteraan Pegawai
4
Suket Ijazah Gibran Batal demi Hukum, Mahfud MD Dorong DPR Lakukan Langkah Politik
Nasional
19 jam yang lalu
Suket Ijazah Gibran Batal demi Hukum, Mahfud MD Dorong DPR Lakukan Langkah Politik
5
Ekonomi Melesat 7,39 Persen, Pemkot Pekanbaru Sabet Penghargaan CNN Indonesia Awards
Balai Kota
16 jam yang lalu
Ekonomi Melesat 7,39 Persen, Pemkot Pekanbaru Sabet Penghargaan CNN Indonesia Awards
6
Kasus Suap Lahan ATR/BPN, KPK Dalami Keterlibatan Petinggi PT Bela Parahiyangan
Hukum
21 jam yang lalu
Kasus Suap Lahan ATR/BPN, KPK Dalami Keterlibatan Petinggi PT Bela Parahiyangan
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Vaksin Palsu, YLKI: Konsumen Berhak Tuntut Ganti Rugi Pada Rumah Sakit

Vaksin Palsu, YLKI: Konsumen Berhak Tuntut Ganti Rugi Pada Rumah Sakit
Konfrensi Pers YLKI. (istimewa)
Jum'at, 15 Juli 2016 20:09 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Kemenkes telah mengumumkan 14 rumah sakit yang terindikasi memberikan vaksin palsu pada pasiennya. Namun ini dianggap belum cukup memberikan rasa aman bagi pasien yang menjadi korban vaksin palsu, jika pihak managemen rumah sakit tidak transparan.

Ketidak transparan seperti sejak tahun berapa saja pihak rumah sakit tersebut memberikan vaksin palsu pada pasien. Hal tersebut diungkapkan Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Tulus Abadi kepada GoNews.co melalui pesan elektroniknya, Jumat (15/07/2016) malam.

"Kemenkes harus bisa memaksa rumah sakit untuk membuka data dan nama pasien yang menjadi korban vaksin palsu di masing-masing rumah sakit, untuk kemudian diberikan vaksinasi ulang dan ramdom check perlu tidak vaksinasi ulang," ungkapnya.

Pihak rumah sakit kata Tulus, harus memberikan jaminan secara tertulis sebagai bentuk tanggung jawab dan menanggung semua dampak kesehatan kepada pasien korban vaksin palsu. Ganti rugi tersebut bisa secara materiil dan immateriil.

"Jika pasien belum puas dengan jaminan yang diberikan pihak rumah sakit, pasien korban bisa melakukan gugatan pada rumah sakit bahkan pada pemerintah, baik secara individual dan atau class action (gugatan kelompok)," ujarnya.

Masalah vaksin palsu ini sambung dia, hanyalah satu titik masalah dari fenomena pemalsuan produk-produk farmasi (obat palsu) di Indonesia yang sebenarnya masih sangat marak.

"Oleh karena itu, masalah vaksin palsu harus menjadi titik pijak untuk membongkar adanya fenomena obat palsu di Indonesia. Penguatan kelembagaan/institusi untuk melakukan hal ini, termasuk dalam pengawasan reguler harus dilakukan," ujarnya.

Jika pihak Istana mengatakan bahwa Badan POM harus direstrukturisasi, ya, kembalikan peran Badan POM yang selama ini justru diamputasi Kemenkes. Sementara Kemenkes dan Dinkes tidak melakukan pengawasan yang optimal di sisi hilir. (***)

wwwwww