Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Pemkot Pekanbaru Usulkan PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu, Angin Segar Kesejahteraan Pegawai
Kabar Bertuah
24 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Usulkan PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu, Angin Segar Kesejahteraan Pegawai
2
Suket Ijazah Gibran Batal demi Hukum, Mahfud MD Dorong DPR Lakukan Langkah Politik
Nasional
24 jam yang lalu
Suket Ijazah Gibran Batal demi Hukum, Mahfud MD Dorong DPR Lakukan Langkah Politik
3
Ekonomi Melesat 7,39 Persen, Pemkot Pekanbaru Sabet Penghargaan CNN Indonesia Awards
Balai Kota
21 jam yang lalu
Ekonomi Melesat 7,39 Persen, Pemkot Pekanbaru Sabet Penghargaan CNN Indonesia Awards
4
Susuri Gang Samping BRI Sukaramai Pekanbaru, Polisi Amankan Pria dan Wanita Positif Narkoba
Kabar Bertuah
3 jam yang lalu
Susuri Gang Samping BRI Sukaramai Pekanbaru, Polisi Amankan Pria dan Wanita Positif Narkoba
5
Sisir Empat Kelab Malam Pekanbaru, Satpol PP Riau Periksa Ketat Izin Usaha dan Pengunjung
Kabar Bertuah
3 jam yang lalu
Sisir Empat Kelab Malam Pekanbaru, Satpol PP Riau Periksa Ketat Izin Usaha dan Pengunjung
Home  /  Berita  /  Warga Bertuah

Saleh Daulay: Hukuman 10 Tahun Pemerkosa Yuyun Tak Adil

Saleh Daulay: Hukuman 10 Tahun Pemerkosa Yuyun Tak Adil
Anggota Komisi VIII DPR, Saleh Daulay. (istimewa)
Selasa, 10 Mei 2016 18:28 WIB
Penulis: Daniel Caramoy
JAKARTA- Terkait putusan hakim yang memvonis para pelaku kejahatan pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Yuyun hanya dengan hukuman penjara 10 tahun, dinilai terlalu ringan dan tak adil.

Hal itu dikatakan anggota Komisi VIII DPR RI, Saleh Daulay saat dikonfirmasi GoNews Group di komplek DPR/MPR Senayan, Selasa (10/05/2016) sore.

"Banyak yang memperkirakan sebelumnya bahwa hakim akan menjatuhkan vonis maksimal sesuai dengan dakwaan JPU," ungkapnya.

Menurutnya, sudah barang tentu banyak juga yang menilai bahwa vonis tersebut belum adil jika dibandingkan dengan kejahatan yang dilakukan oleh para pelaku. Jika vonis telah dijatuhkan maksimal, dikhawatirkan bahwa JPU tidak bisa lagi melakukan upaya banding untuk memperbesar hukuman.

"Secara pribadi, saya juga menilai bahwa hukuman itu masih sangat jauh dari harapan keluarga dan publik. Mestinya, ada pemberatan hukuman yang bisa dilakukan. Sayangnya, aturan terkait pemberatan hukuman itu belum ada. Itu yang didesak oleh masyarakat agar perppu kebiri atau RUU PKS segera disahkan," tukasnya.

RUU PKS menurut Saleh, sudah masuk dalam prolegnas 2014-2019. Posisinya ada pada nomor urut 167 dari 169 RUU.

"Sayangnya, dalam prolegnas 2016, RUU tersebut belum masuk. Jadi belum sempat dibahas sampai sekarang. Kita sepakat, bahwa hukuman tersebut tidak adil dan terlalu ringan. Aparat penegak hukum harus mengkajinya kembali," pungkasnya. ***

wwwwww