Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kurangi Ketergantungan Nikel, Kementerian ESDM Kebut Pengolahan Bauksit dan Tembaga Lewat Forum Bali
Nasional
24 jam yang lalu
Kurangi Ketergantungan Nikel, Kementerian ESDM Kebut Pengolahan Bauksit dan Tembaga Lewat Forum Bali
2
Pemkot Pekanbaru Usulkan PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu, Angin Segar Kesejahteraan Pegawai
Kabar Bertuah
23 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Usulkan PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu, Angin Segar Kesejahteraan Pegawai
3
Suket Ijazah Gibran Batal demi Hukum, Mahfud MD Dorong DPR Lakukan Langkah Politik
Nasional
24 jam yang lalu
Suket Ijazah Gibran Batal demi Hukum, Mahfud MD Dorong DPR Lakukan Langkah Politik
4
Ekonomi Melesat 7,39 Persen, Pemkot Pekanbaru Sabet Penghargaan CNN Indonesia Awards
Balai Kota
21 jam yang lalu
Ekonomi Melesat 7,39 Persen, Pemkot Pekanbaru Sabet Penghargaan CNN Indonesia Awards
5
Susuri Gang Samping BRI Sukaramai Pekanbaru, Polisi Amankan Pria dan Wanita Positif Narkoba
Kabar Bertuah
3 jam yang lalu
Susuri Gang Samping BRI Sukaramai Pekanbaru, Polisi Amankan Pria dan Wanita Positif Narkoba
6
Sisir Empat Kelab Malam Pekanbaru, Satpol PP Riau Periksa Ketat Izin Usaha dan Pengunjung
Kabar Bertuah
3 jam yang lalu
Sisir Empat Kelab Malam Pekanbaru, Satpol PP Riau Periksa Ketat Izin Usaha dan Pengunjung
Home  /  Berita  /  Warga Bertuah

Pemerkosa Yuyun Cuma Dihukum 10 Tahun Penjara, Komisi VIII DPR: Terlalu Ringan

Pemerkosa Yuyun Cuma Dihukum 10 Tahun Penjara, Komisi VIII DPR: Terlalu Ringan
Para pelaku pemerkosaan Yuyun saat digelandang ke Kantor Polisi. (istimewa)
Selasa, 10 Mei 2016 18:07 WIB
Penulis: Daniel Caramoy
JAKARTA- Pelaku tindak pidana kekerasan seksual yang juga berakhir dengan kematian di Bengkulu, telah divonis hukuman penjara 10 tahun. Namun hukuman tersebut dianggap terlalu ringan dan tak sepadan dengan kelakukan para pelaku.

Anggota Komisi VIII DPR RI, Anda mengatakan, pihaknya tidak setuju dan ingin pihak kepolisian jeli dan menghukum pelaku dengan hukuman yang setimpal.

"Aparat hukum tidak bisa lari dari pada payung hukumnya. Maka ada masukan yang meminta UU khusus. UU tersebut tentunya yang mngatur tindakan hukum atau kekerasan, aik itu dibawah umur atau diatas umur, khususnya kekerasan seksual," ungkap Anda pada saat dialog publik di Press Room Wartawan DPR/MPR, Selasa (10/06/2016).

Nah soal payung hukum kata Anda, aparat penegak hukum tidak bisa lari. "Ya yang saat ini ada ya seperti itu, jadi menurut saya pribadi, kalau perlu bukan cuma 10 tahun tapi seumur hidup, agar ada efek jera bagi pelaku," tukasnya.

Bagkan menurutnya kalau hukuman sumur hidup juga dinilai kurang setimpal, dirinya setuju saja jika para pelaku dihukum mati. "Hukuman mati supaya orang gak melakukan seprti itu lagi. Saya sangat prihatin (10 tahun) terlalu ringan sekali," ujarnya.

Ditanya soal perlu atau tidaknya hukum kebiri, menurutnya sah-sah saja. "Pemerintah melalui Perpu kan lebih cepat dan mereka yang laksanakan. Kalau kita revisi UU kan belum tentu selesai setahun," ujarnya lagi.

Namun dirinya juga mengaku setuju-setuju saja jika pelaku pemerkosa itu diberikan hukuman kebiri. "Kebiri saya sangat setuju biar jeralah. Saya sepakat itu menyangkut akhlak kalo hukuman kecil jadi dianggap enteng," pungkasnya. (***)

wwwwww