Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Bareskrim Polri Tetapkan Jenderal Listyo Sigit Tersangka Penyadapan Ilegal Presiden, Terancam 10 Tahun
Nasional
24 jam yang lalu
Bareskrim Polri Tetapkan Jenderal Listyo Sigit Tersangka Penyadapan Ilegal Presiden, Terancam 10 Tahun
2
Rakernas IMI 2026 di Pekanbaru, Agung Nugroho Incar Peluang Ekonomi Lewat Tuan Rumah Balapan
Gelanggang
10 jam yang lalu
Rakernas IMI 2026 di Pekanbaru, Agung Nugroho Incar Peluang Ekonomi Lewat Tuan Rumah Balapan
3
Hindari Macet Total Awal 2027, Pemkot Pekanbaru Siapkan Jalan Alternatif Proyek Flyover Panam
Balai Kota
10 jam yang lalu
Hindari Macet Total Awal 2027, Pemkot Pekanbaru Siapkan Jalan Alternatif Proyek Flyover Panam
4
Pemkot Pekanbaru Catat Inflasi Terendah se-Riau, Harga Cabai Merah Jadi Sorotan Utama
Kabar Bertuah
12 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Catat Inflasi Terendah se-Riau, Harga Cabai Merah Jadi Sorotan Utama
5
Pemkot Pekanbaru Gesa Pemasangan PJU Simpang MTQ, APILL Cerdas Mulai Berfungsi
Kabar Bertuah
11 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Gesa Pemasangan PJU Simpang MTQ, APILL Cerdas Mulai Berfungsi
6
Pemkot Pekanbaru Lanjutkan Program Seragam Sekolah Gratis 2027, Anggaran Capai Rp13 Miliar
Balai Kota
13 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Lanjutkan Program Seragam Sekolah Gratis 2027, Anggaran Capai Rp13 Miliar
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Geruduk KPK, PPH Minta Agar Bupati Rokan Hulu Suparman Dijemput Paksa

Geruduk KPK, PPH Minta Agar Bupati Rokan Hulu Suparman Dijemput Paksa
Aksi unjuk rasa di KPK, para demosntran menuntut agar KPK menjemput paksa Suparman. (GoRiau.com)
Rabu, 13 April 2016 12:50 WIB
Penulis: Daniel Caramoy
JAKARTA- Koordinator Aksi Pemuda Peduli Hukum (PPH) Brandon menyatajan, setelah tersendat cukup lama, akhirnya kasus suap pengesahan APBD Riau 2015 ada perkembangan baru. KPK menetapkan dua mantan Ketua DPRD Riau Johar Firdaus dan Suparman tersangka.

"Dua mantan Ketua DPRD Riau masing-masing Johar Firdaus dan Suparman ditetapkan KPK sebagai tersangka baru kasus suap pembahasan dan pengesahan APBDP-2014 dan APBD Riau 2015," paparnya saat menggelar aksi di depan Gedung KPK, Rabu (13/4/2016).

Menurutnya, bersasarkan pernyataan dari Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Johar Firdaus (JOH) dan Suparman Ketua DPRD 2014 sebagai tersangka. Dan kemudian Suparman mundur untuk ikut Pilkada Rokan Hulu (Rohul). Namun Suparman tetap ikut dan terpilih jadi Bupati berpasangan dengan Sukiman.

"Sebagai terduga penerima, Johar dan Suparman disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," jelasnya.

Ia menambahkan, dalam kasus yang sama, sebelumnya, majelis hakim tindak pidana korupsi telah menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap mantan anggota DPRD Riau 2009-2014 Ahmad Kir Jauhari.

"Selain politisi PAN Kir Jauhari yang sudah divonis, kasus ini juga menetapkan Gubernur Riau diberhentikan sementara Annas Maamun sebagai tersangka," ungkapnya.

Brandon juga menjelaskan, menurut Mendagri, Tjahjo Kumolo, Kemendagri sudah melakukan koordinasi dengan Plt Gubernur Riau dan akan berkoordinasi dengan KPU dan KPK.

"Tjahjo Kumolo pun mengatakan bahwa dirinya bisa saja menunda pelantikan kepala daerah Rokan Hulu sampai adanya keputusan hukum tetap untuk kepala daerah terpilih agar yang bersangkutan bisa konsentrasi pada proses hukumnya," katanya.

Untuk itu PPH dengan tegas meminta kepada KPK untuk segera melakukan jemput paksa kepada semua tersangka korupsi suap pembahasan dan pengesahan APBDP-2014 dan APBD di Rokan Hulu Riau pada 2015.

"KPK harus jemput paksa Johar Firdaus dan Suparman. KPK jangan tebang pilih dalam melakukan penindakan kepada tersangka korupsi sekalipun itu adalah bupati terpilih," tegasnya. ***

wwwwww