Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Pemerintah Buka Pendaftaran CPNS November 2026, KemenPAN RB Pimpin Rangkaian Seleksi
Nasional
13 jam yang lalu
Pemerintah Buka Pendaftaran CPNS November 2026, KemenPAN RB Pimpin Rangkaian Seleksi
2
Kurangi Ketergantungan Nikel, Kementerian ESDM Kebut Pengolahan Bauksit dan Tembaga Lewat Forum Bali
Nasional
11 jam yang lalu
Kurangi Ketergantungan Nikel, Kementerian ESDM Kebut Pengolahan Bauksit dan Tembaga Lewat Forum Bali
3
Pemkot Pekanbaru Usulkan PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu, Angin Segar Kesejahteraan Pegawai
Kabar Bertuah
11 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Usulkan PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu, Angin Segar Kesejahteraan Pegawai
4
Suket Ijazah Gibran Batal demi Hukum, Mahfud MD Dorong DPR Lakukan Langkah Politik
Nasional
11 jam yang lalu
Suket Ijazah Gibran Batal demi Hukum, Mahfud MD Dorong DPR Lakukan Langkah Politik
5
Ekonomi Melesat 7,39 Persen, Pemkot Pekanbaru Sabet Penghargaan CNN Indonesia Awards
Balai Kota
8 jam yang lalu
Ekonomi Melesat 7,39 Persen, Pemkot Pekanbaru Sabet Penghargaan CNN Indonesia Awards
6
Foto Gibran Dicopot Massa di DPRD DIY, Politikus PDIP Ungkap Manipulasi Konstitusi
Nasional
13 jam yang lalu
Foto Gibran Dicopot Massa di DPRD DIY, Politikus PDIP Ungkap Manipulasi Konstitusi
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Mahasiswa Aceh Barat Demo, Tuntut Polisi Bebaskan Warga Dituduh Bakar Barak

Mahasiswa Aceh Barat Demo, Tuntut Polisi Bebaskan Warga Dituduh Bakar Barak
Puluhan mahasiswa melakukan demo di Bundaran Sp Pelor, Meulaboh, Aceh Barat, Senin (4/4/2016)
Senin, 04 April 2016 16:11 WIB
Penulis: Aliqa
ACEH BARAT - Puluhan mahasiswa di Aceh Barat yang tergabung dalam Student Aliance For Land Reform of Atjehnese (SALANRA), menggelar aksi demonstrasi di bundaran Simpang Pelor, Pusat Kota Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, Senin (4/4/2016).

Mahasiswa tersebut mendesak kepolisian setempat agar membebaskan empat warga Desa Cot Mee, Kabupaten Nagan Raya yang ditangkap dengan tuduhan membakar barak milik perusahaan perkebunan PT. Fajar Baizuri pada akhir 2015 lalu.

“Aksi ini menuntut agar empat warga yang ditangkap polisi segera dibebaskan, karena keempat warga itu jelas tidak bersalah. Saat kejadian mereka sedang berada di kampung masing-masing," kata Mustafik, koordinator aksi kepada wartawan.

Menurut Mustafik, keempat warga yang ditangkap oleh Polres Nagan Raya karena dituduh melakukan pembakaran barak PT. Fajar Baizuri pada September 2015 lalu itu di antaranya Asubki (30), Musilan (34), Chaidir (45) dan Julinaidi (28).

“Kronologis penangkapan warga ini kami nilai banyak terjadi kejanggalan, karena kebakaran barak terjadi pada malam lebaran bulan Agustus 2015, jadi saat kejadian kempat warga itu sedang berada di kampung masing-masing,” katanya.

Dalam orasinya mahasiwa menuntut, agar Pemerintah Aceh untuk segera menyelesaikan masalah penyerobotan tanah warga oleh perusaan perkebunan PT. Fajar Baizuri di Nagan Raya, sehingga tanah adat dan milik warga dikembalikan. (alq)

Editor:Mustafa Kamal Usandi
Kategori:GoNews Group, Warga Bertuah
wwwwww