Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Pemerintah Buka Pendaftaran CPNS November 2026, KemenPAN RB Pimpin Rangkaian Seleksi
Nasional
10 jam yang lalu
Pemerintah Buka Pendaftaran CPNS November 2026, KemenPAN RB Pimpin Rangkaian Seleksi
2
Kurangi Ketergantungan Nikel, Kementerian ESDM Kebut Pengolahan Bauksit dan Tembaga Lewat Forum Bali
Nasional
8 jam yang lalu
Kurangi Ketergantungan Nikel, Kementerian ESDM Kebut Pengolahan Bauksit dan Tembaga Lewat Forum Bali
3
Pemkot Pekanbaru Usulkan PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu, Angin Segar Kesejahteraan Pegawai
Kabar Bertuah
8 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Usulkan PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu, Angin Segar Kesejahteraan Pegawai
4
Suket Ijazah Gibran Batal demi Hukum, Mahfud MD Dorong DPR Lakukan Langkah Politik
Nasional
8 jam yang lalu
Suket Ijazah Gibran Batal demi Hukum, Mahfud MD Dorong DPR Lakukan Langkah Politik
5
Kasus Suap Lahan ATR/BPN, KPK Dalami Keterlibatan Petinggi PT Bela Parahiyangan
Hukum
10 jam yang lalu
Kasus Suap Lahan ATR/BPN, KPK Dalami Keterlibatan Petinggi PT Bela Parahiyangan
6
Foto Gibran Dicopot Massa di DPRD DIY, Politikus PDIP Ungkap Manipulasi Konstitusi
Nasional
10 jam yang lalu
Foto Gibran Dicopot Massa di DPRD DIY, Politikus PDIP Ungkap Manipulasi Konstitusi
Home  /  Berita  /  GoNews Group
Kasus Korupsi Cetak Sawah Baru 2010

Jaksa Tahan Mantan Kadis Pertanian Aceh Tengah

Jaksa Tahan Mantan Kadis Pertanian Aceh Tengah
Senin, 04 April 2016 16:52 WIB
Penulis: roni juanda

ACEH TENGAH - Mantan Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan (Distan) Aceh Tengah, Ir. Nasaruddin, SK, MM, resmi ditahan Kejaksaan Negeri Takengon, karena terlibat dugaan tindak pidana kasus korupsi proyek cetak sawah baru di Kampung Karang Ampar, Kecamatan Ketol pada 2010.

Selain Nasaruddin, Kejaksaan juga menahan tiga tersangka lainnya yang merupakan bawahannya yakni, Ir. Elmiza selaku Ketua Tim Teknis, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Ir. Isdawarni, dan Tim Leader Tenaga Pendamping Eddy Sofianda Putra.

"Keempat tersangka yang kita tahan ini merupakan penyilidikan tahap dua. Sebelumnya empat tersangka kasus yang sama yakni, Ruta mantan anggota DPRK Aceh Tengah, Hasan Basri, Hasbi dan Bahgia, merupakan ketua kelompok tani penerima bantuan tersebut sudah kita limpahkan terlebih dahulu,” Kata Kasi Intel Kejaksaan Takengon, Lili Suparli, Senin (4/4/2016).

Menurutnya, keempat tersangka ini akan dititipkan ke Rutan Kajhu, Aceh Besar selama proses persidangan berlangsung di Pengadilan Tipikor Banda Aceh. "Hari ini mereka kita antar ke Banda Aceh dengan mobil tahanan dan dikawal oleh aparat kepolisian sekaligus pelimpahan berkas," sebut Kasi Intel Kejaksaan.

Dikatakan Lili, tindak pidana korupsi cetak sawah baru yang melibatkan delapan tersangka ini, sudah ditangani sejak tahun 2012 lalu. Kasus cetak sawah baru dengan total anggaran sebesar Rp 7.131.500.000, tahun 2011,bersumber dari dana bantuan sosial Kementerian Pertanian Republik Indonesia, dengan kerugian Negara mencapai Rp 3. 157. 757.750, berdasarkan hitungan audit BPK dan Fakultas Pertanian Institut Bogor.

Lili mencerita kronologis yang melibatkan 4 tersangka mantan Distan, awalnya tersangka Eddy Sofianda Putra bersama tersangka Elmiza menandatangani surat permohonan pencairan dana tahap I sampai dengan tahap VII kepada kelompok tani Sari Coklat dengan melampirkan RUKK yang tidak sesuai dengan kondisi riil dilapangan serta tidak dilengkapi berita acara fisik pekerjaan.

Selanjutnya, tersangka Ir. Nasaruddin selaku Pejabat Kuasa Pengguna Anggara bersama tersangka Isdawarni selaku PPK menerbitkan surat rekomendasi pencarian dana bantuan sosial kepada kelompok tani tersebut. “Uang ditarik 100 persen, tapi pekerjaan nihil dan tidak sesuai di lapangan,” ucap Lili seraya menuturkan keempat kelompok tani adalah, kelompok Sari Coklak, Tani Harapan, Tani Pantan Tengah dan Tani Pantan Jerit mendapat bantuan masing-masinf Rp937 juta dengan luas 12 hektar di Kampung Karang Ampat, Kecamatan Ketol. (ron)

wwwwww