Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Pemerintah Buka Pendaftaran CPNS November 2026, KemenPAN RB Pimpin Rangkaian Seleksi
Nasional
21 jam yang lalu
Pemerintah Buka Pendaftaran CPNS November 2026, KemenPAN RB Pimpin Rangkaian Seleksi
2
Kurangi Ketergantungan Nikel, Kementerian ESDM Kebut Pengolahan Bauksit dan Tembaga Lewat Forum Bali
Nasional
20 jam yang lalu
Kurangi Ketergantungan Nikel, Kementerian ESDM Kebut Pengolahan Bauksit dan Tembaga Lewat Forum Bali
3
Pemkot Pekanbaru Usulkan PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu, Angin Segar Kesejahteraan Pegawai
Kabar Bertuah
19 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Usulkan PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu, Angin Segar Kesejahteraan Pegawai
4
Suket Ijazah Gibran Batal demi Hukum, Mahfud MD Dorong DPR Lakukan Langkah Politik
Nasional
20 jam yang lalu
Suket Ijazah Gibran Batal demi Hukum, Mahfud MD Dorong DPR Lakukan Langkah Politik
5
Ekonomi Melesat 7,39 Persen, Pemkot Pekanbaru Sabet Penghargaan CNN Indonesia Awards
Balai Kota
17 jam yang lalu
Ekonomi Melesat 7,39 Persen, Pemkot Pekanbaru Sabet Penghargaan CNN Indonesia Awards
6
Kasus Suap Lahan ATR/BPN, KPK Dalami Keterlibatan Petinggi PT Bela Parahiyangan
Hukum
22 jam yang lalu
Kasus Suap Lahan ATR/BPN, KPK Dalami Keterlibatan Petinggi PT Bela Parahiyangan
Home  /  Berita  /  Pasar & Niaga

Info Untuk Perusahaan Biro Perjalanan, Ketua DPP Asita Asnawi Bahar: Asita Buka Kesempatan Jadi Anggota Cukup Perusahaan Berbadan Hukum CV

Info Untuk Perusahaan Biro Perjalanan, Ketua DPP Asita Asnawi Bahar: Asita Buka Kesempatan Jadi Anggota Cukup Perusahaan Berbadan Hukum CV
Ketua DPP Asita H Asnawi Bahar sedang melantik pengurus DPD Asita Sumbar di Padang, Senin (4/4/2016). (Foto: Calva/GoSumbar)
Senin, 04 April 2016 12:48 WIB
Penulis: Calva
PADANG - Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia (Asita) memberikan kesempatan kepada seluruh pengusaha biro perjalanan yang masih berbadan hukum CV di Indonesia bisa jadi anggota Asita. Kelonggaran ini dikatakan Ketua Umum DPP Asita Indonesia H. Asnawi Bahar di Padang, Senin (4/4/2016) guna melantik pengurus DPD Asita Sumbar periode 2016-2020.

Disebutkan Asnawi, kelonggaran ini kami berikan kepada perusahaan berbadan hukum CV guna mendorong perekonomian di daerah khususnya industri pariwisata. Namun demikian, kepada perusahaan diminta untuk segera meningkatkan badan hukum perusahaannya jadi PT selama satu tahun sejak diterima jadi anggota.

"Ini salah satu upaya Asita merangkul anggota dan UMKM. Karena hingga kini, anggota Asita baru 30 persen tergolong usaha menengah ke atas, sedangkan 70 persen lagi masuk kategori UMKM," katanya.

Dengan bertambahnya anggota Asita yang kini sudah berjumlah 7000 di seluruh Inodonesia dengan 34 pengurus DPD seluruh provinsi di Indonesia, Asita sudah merekrut sekitar 600 ribu tenaga kerja di Indonesia dan sekitar 1 juta tenaga kerja tak langsung yang berhubungan dengan usaha anggota Asita. (***)

wwwwww