Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Rakernas IMI 2026 di Pekanbaru, Agung Nugroho Incar Peluang Ekonomi Lewat Tuan Rumah Balapan
Gelanggang
13 jam yang lalu
Rakernas IMI 2026 di Pekanbaru, Agung Nugroho Incar Peluang Ekonomi Lewat Tuan Rumah Balapan
2
Hindari Macet Total Awal 2027, Pemkot Pekanbaru Siapkan Jalan Alternatif Proyek Flyover Panam
Balai Kota
12 jam yang lalu
Hindari Macet Total Awal 2027, Pemkot Pekanbaru Siapkan Jalan Alternatif Proyek Flyover Panam
3
Pemkot Pekanbaru Catat Inflasi Terendah se-Riau, Harga Cabai Merah Jadi Sorotan Utama
Kabar Bertuah
15 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Catat Inflasi Terendah se-Riau, Harga Cabai Merah Jadi Sorotan Utama
4
Pemkot Pekanbaru Gesa Pemasangan PJU Simpang MTQ, APILL Cerdas Mulai Berfungsi
Kabar Bertuah
14 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Gesa Pemasangan PJU Simpang MTQ, APILL Cerdas Mulai Berfungsi
5
Pemkot Pekanbaru Lanjutkan Program Seragam Sekolah Gratis 2027, Anggaran Capai Rp13 Miliar
Balai Kota
16 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Lanjutkan Program Seragam Sekolah Gratis 2027, Anggaran Capai Rp13 Miliar
6
Pemkot Pekanbaru Latih Nakes Puskesmas Jadi Pendamping Posyandu, Dukung Penerapan Standar Pelayanan Minimal
Balai Kota
18 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Latih Nakes Puskesmas Jadi Pendamping Posyandu, Dukung Penerapan Standar Pelayanan Minimal
Home  /  Berita  /  Kabar Bertuah

Catat, Korban Kecelakaan Akibat Jalan Rusak Bisa Pidanakan Pejabat, Ini Ancaman Hukumannya

Catat, Korban Kecelakaan Akibat Jalan Rusak Bisa Pidanakan Pejabat, Ini Ancaman Hukumannya
Ilustrasi jalan rusak. (int)
Sabtu, 20 Februari 2016 09:21 WIB
PEKANBARU - Para pengguna jalan yang mengalami kecelakaan akibat jalan rusak, bisa memidanakan pejabat yang bertanggung jawab terhadap pembangunan, perawatan dan perbaikan jalan tersebut.

 Hal ini ditegaskan dalam Pasal 273 UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam Pasal tersebut ditulis bahwa setiap penyelenggara jalan yang tidak segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak dan mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dapat dipidana penjara/kurungan atau pidana denda sebagai berikut: 

 1. Mengakibatkan luka ringan, dipidana penjara enam bulan atau pidana denda paling banyak Rp12 juta.

 2. Mengakibatkan luka berat, dipidana penjara satu tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.

 3. Mengakibatkan meninggal dunia, dipidana penjara lima tahun atau denda Rp120 juta.

 4. Tidak memberi tanda atau rambu-rambu pada jalan yang rusak dan belum diperbaiiki, dipidana enam bulan atau denda Rp1,5 juta.bas/viva

Sumber:UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan/viva
Kategori:Kabar Bertuah, GoNews Group
wwwwww