Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Bareskrim Polri Tetapkan Jenderal Listyo Sigit Tersangka Penyadapan Ilegal Presiden, Terancam 10 Tahun
Nasional
24 jam yang lalu
Bareskrim Polri Tetapkan Jenderal Listyo Sigit Tersangka Penyadapan Ilegal Presiden, Terancam 10 Tahun
2
Rakernas IMI 2026 di Pekanbaru, Agung Nugroho Incar Peluang Ekonomi Lewat Tuan Rumah Balapan
Gelanggang
11 jam yang lalu
Rakernas IMI 2026 di Pekanbaru, Agung Nugroho Incar Peluang Ekonomi Lewat Tuan Rumah Balapan
3
Hindari Macet Total Awal 2027, Pemkot Pekanbaru Siapkan Jalan Alternatif Proyek Flyover Panam
Balai Kota
10 jam yang lalu
Hindari Macet Total Awal 2027, Pemkot Pekanbaru Siapkan Jalan Alternatif Proyek Flyover Panam
4
Pemkot Pekanbaru Catat Inflasi Terendah se-Riau, Harga Cabai Merah Jadi Sorotan Utama
Kabar Bertuah
13 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Catat Inflasi Terendah se-Riau, Harga Cabai Merah Jadi Sorotan Utama
5
Pemkot Pekanbaru Gesa Pemasangan PJU Simpang MTQ, APILL Cerdas Mulai Berfungsi
Kabar Bertuah
12 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Gesa Pemasangan PJU Simpang MTQ, APILL Cerdas Mulai Berfungsi
6
Pemkot Pekanbaru Lanjutkan Program Seragam Sekolah Gratis 2027, Anggaran Capai Rp13 Miliar
Balai Kota
13 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Lanjutkan Program Seragam Sekolah Gratis 2027, Anggaran Capai Rp13 Miliar
Home  /  Berita  /  Cendekia

Buang Sampah Sembarangan, 3 Warga Kota Padang Dipidanakan

Buang Sampah Sembarangan, 3 Warga Kota Padang Dipidanakan
Petugas Pol PP Kota Padang sedang mengambil keterangan pada pelaku pembuang sampah sembarangan. (Humas)
Sabtu, 20 Februari 2016 05:37 WIB

PADANG - Pemkot Padang bertindak tegas terhadap Warga Kota Padang yang melakukan aksi buang sampah sembarangan. Karena Peraturan Daerah (Perda) Nomor 21 Tahun 2012 tentang pengelolaan sampah sudah diberlakukan. Kamis (18/2/2016) malam, tiga waega kota yang tidak taat aturan, membuang sampah sembarangan ditindak dengan Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

Ini terjadi kepada dua siswa sekolah dan seorang mahasiswa yang kedapatan membuang sampah sembarangan di kawasan jalan Hamka, Kecamatan Padang Utara, Kamis (18/2/2016) malam. Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan ketiga pelanggar Perda tersebut.

Penertiban terhadap ketiganya itu berawal ketika petugas Satpol PP yang di BKO-kan di Kecamatan Padang Utara mendapati ketiga pelaku ini seenaknya membuang sampah. Personil Satpol PP yang dipimpin Komandan Sektor (Dansek), Yumardi Usman memang sengaja melakukan pengawasan terhadap pembuang sampah sembarangan di wilayah Padang Utara, ketika itu.

Petugas berhasil menangkap tangan tiga orang tersebut. Padahal tak jauh dati lokasi mereka membuang sampah terdapat imbauan bertuliskan, "Dilarang Membuang Sampah Sembarangan". Namun sayangnya, imbauan ini tidak mereka indahkan.

Para pelaku terpaksa ditipiringkan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kota Padang, Amdarus untuk diproses di pengadilan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Padang, Firdaus Ilyas melalui Kabid P3HD, Edy Asri, mengatakan, Satpol PP akan terus melakukan pengawasan terhadap pelanggar Perda.

"Itu adalah salah satu fungsi personil kita yang ditempatkan di masing –masing kecamatan, agar pengawasan di seluruh wilyah Kota Padang dapat di optimalkan,” ujarnya. (Charlie / HSPP)

Editor:Calva
Kategori:Cendekia, GoNews Group, Kulim
wwwwww