'Bank Bukan Perpanjangan Tangan Aparat', YLBHI Soroti Blokir Rekening AMPB
![]() |
| Ilustrasi (net) |
JAKARTA - Hak kebebasan berpendapat warga kembali diuji dengan pembatasan akses finansial terhadap tokoh penggerak aksi. Rekening pribadi milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono mendadak tidak dapat digunakan saat ia berada di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (21/8/2026). Rekening Bank Mandiri tersebut merupakan penampung dana donasi warga dan uang pribadi sebesar Rp80,9 juta yang diperuntukkan bagi kebutuhan logistik peserta unjuk rasa.
Merespons polemik tersebut, Bank Mandiri mengeluarkan pernyataan resmi melalui akun media sosial mereka, Senin (24/8/2026). Manajemen bank menyebut pemblokiran layanan merupakan tindak lanjut instruksi aparat penegak hukum. Mereka mengklaim langkah itu sudah sesuai prosedur, meski tidak menyertakan dokumen pengadilan maupun detail perkara yang dituduhkan.
Prosedur Hukum yang Dilanggar
Sistem peradilan pidana Indonesia memberikan ruang bagi penegak hukum untuk menghentikan transaksi, namun dengan batasan yang transparan. Berdasarkan Pasal 140 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Baru, pemblokiran adalah bentuk perampasan sementara yang wajib mengantongi izin dari ketua pengadilan negeri.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur menyoroti absennya kejelasan mengenai siapa pihak yang menginstruksikan pembekuan dan apa tindak pidana yang sedang diusut. Pemblokiran tanpa landasan permohonan yang jelas terkait hubungan objek dana dengan suatu tindak pidana dikategorikan sebagai langkah ilegal.
"Kalaupun aparat menggunakan kewenangan berdasarkan undang-undang khusus, dasar kewenangan, alasan tindakan, serta prosedurnya tetap harus dapat dipertanggungjawabkan," paparnya.
Kritik Kepatuhan Bank terhadap Regulasi
Kewenangan memblokir transaksi keuangan juga diatur dalam regulasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), di mana bank wajib menuangkannya ke dalam berita acara jika menuruti permintaan PPATK. Syarat utamanya adalah terdapat indikasi kejahatan dari sumber dana yang mengalir, bukan sekadar membatasi ruang gerak aktivis.
Isnur menekankan bank memiliki tanggung jawab melindungi aset konsumennya sebagaimana tertuang dalam aturan otoritas keuangan. Manajemen perbankan diwajibkan memeriksa secara rinci keabsahan setiap permintaan penegak hukum sebelum mengambil keputusan sepihak yang merugikan publik. Tindakan pembekuan dana donasi warga Pati ini dinilai mencederai prinsip keterbukaan pelayanan bisnis jasa keuangan.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | hukumonline.com |
| Kategori | : | Pasar & Niaga, Keuangan |











