Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Polda Riau Gelar Razia di 8 THM Pekanbaru, Dua Pengunjung Positif Narkoba
Kabar Bertuah
22 jam yang lalu
Polda Riau Gelar Razia di 8 THM Pekanbaru, Dua Pengunjung Positif Narkoba
2
Kualitas Udara Membaik, Siswa SD dan SMP di Pekanbaru Mulai PTM Terbatas Senin Ini
Kabar Bertuah
23 jam yang lalu
Kualitas Udara Membaik, Siswa SD dan SMP di Pekanbaru Mulai PTM Terbatas Senin Ini
3
Tinjau PTM Perdana Pasca-Kabut Asap, Wawako Pekanbaru Bagikan Masker hingga Vitamin untuk Pelajar
Cendekia
4 jam yang lalu
Tinjau PTM Perdana Pasca-Kabut Asap, Wawako Pekanbaru Bagikan Masker hingga Vitamin untuk Pelajar
4
Sempat Tertinggal, PSPS Pekanbaru Balas Libas Persiku Kudus 4-1 di Kandang
Gelanggang
23 jam yang lalu
Sempat Tertinggal, PSPS Pekanbaru Balas Libas Persiku Kudus 4-1 di Kandang
5
Gerebek Indekos di Payung Sekaki Pekanbaru, Polisi Sita Puluhan Gram Sabu dan Etomidate dari Tangan Wanita
Payung Sekaki
3 jam yang lalu
Gerebek Indekos di Payung Sekaki Pekanbaru, Polisi Sita Puluhan Gram Sabu dan Etomidate dari Tangan Wanita
6
Gerebek Kawasan Rumbai, Polda Riau Gagalkan Peredaran 47 Kilogram Sabu di Pekanbaru
Kabar Bertuah
6 jam yang lalu
Gerebek Kawasan Rumbai, Polda Riau Gagalkan Peredaran 47 Kilogram Sabu di Pekanbaru
Home  /  Berita  /  Pasar & Niaga

'Bank Bukan Perpanjangan Tangan Aparat', YLBHI Soroti Blokir Rekening AMPB

Bank Bukan Perpanjangan Tangan Aparat, YLBHI Soroti Blokir Rekening AMPB
Ilustrasi (net)
Selasa, 25 Agustus 2026 17:58 WIB

JAKARTA - Hak kebebasan berpendapat warga kembali diuji dengan pembatasan akses finansial terhadap tokoh penggerak aksi. Rekening pribadi milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono mendadak tidak dapat digunakan saat ia berada di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (21/8/2026). Rekening Bank Mandiri tersebut merupakan penampung dana donasi warga dan uang pribadi sebesar Rp80,9 juta yang diperuntukkan bagi kebutuhan logistik peserta unjuk rasa.

Merespons polemik tersebut, Bank Mandiri mengeluarkan pernyataan resmi melalui akun media sosial mereka, Senin (24/8/2026). Manajemen bank menyebut pemblokiran layanan merupakan tindak lanjut instruksi aparat penegak hukum. Mereka mengklaim langkah itu sudah sesuai prosedur, meski tidak menyertakan dokumen pengadilan maupun detail perkara yang dituduhkan.

Prosedur Hukum yang Dilanggar

Sistem peradilan pidana Indonesia memberikan ruang bagi penegak hukum untuk menghentikan transaksi, namun dengan batasan yang transparan. Berdasarkan Pasal 140 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Baru, pemblokiran adalah bentuk perampasan sementara yang wajib mengantongi izin dari ketua pengadilan negeri.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur menyoroti absennya kejelasan mengenai siapa pihak yang menginstruksikan pembekuan dan apa tindak pidana yang sedang diusut. Pemblokiran tanpa landasan permohonan yang jelas terkait hubungan objek dana dengan suatu tindak pidana dikategorikan sebagai langkah ilegal.

"Kalaupun aparat menggunakan kewenangan berdasarkan undang-undang khusus, dasar kewenangan, alasan tindakan, serta prosedurnya tetap harus dapat dipertanggungjawabkan," paparnya.

Kritik Kepatuhan Bank terhadap Regulasi

Kewenangan memblokir transaksi keuangan juga diatur dalam regulasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), di mana bank wajib menuangkannya ke dalam berita acara jika menuruti permintaan PPATK. Syarat utamanya adalah terdapat indikasi kejahatan dari sumber dana yang mengalir, bukan sekadar membatasi ruang gerak aktivis.

Isnur menekankan bank memiliki tanggung jawab melindungi aset konsumennya sebagaimana tertuang dalam aturan otoritas keuangan. Manajemen perbankan diwajibkan memeriksa secara rinci keabsahan setiap permintaan penegak hukum sebelum mengambil keputusan sepihak yang merugikan publik. Tindakan pembekuan dana donasi warga Pati ini dinilai mencederai prinsip keterbukaan pelayanan bisnis jasa keuangan.***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:hukumonline.com
Kategori:Pasar & Niaga, Keuangan
wwwwww