Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Pendiri Pekanbaru Marhum Pekan Resmi Terima Gelar Pahlawan Nasional
Kabar Bertuah
11 jam yang lalu
Pendiri Pekanbaru Marhum Pekan Resmi Terima Gelar Pahlawan Nasional
2
Sisir Empat Kelab Malam Pekanbaru, Satpol PP Riau Periksa Ketat Izin Usaha dan Pengunjung
Kabar Bertuah
17 jam yang lalu
Sisir Empat Kelab Malam Pekanbaru, Satpol PP Riau Periksa Ketat Izin Usaha dan Pengunjung
3
Susuri Gang Samping BRI Sukaramai Pekanbaru, Polisi Amankan Pria dan Wanita Positif Narkoba
Kabar Bertuah
18 jam yang lalu
Susuri Gang Samping BRI Sukaramai Pekanbaru, Polisi Amankan Pria dan Wanita Positif Narkoba
Home  /  Berita  /  Cendekia

Pengacara Maqdir Ismail Dipanggil Kejagung Terkait Pengembalian Dana Rp27 Miliar

Pengacara Maqdir Ismail Dipanggil Kejagung Terkait Pengembalian Dana Rp27 Miliar
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Dr. Ketut Sumedana
Jum'at, 07 Juli 2023 09:36 WIB
Penulis: Hermanto Ansam
JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia berencana memanggil Maqdir Ismail, pengacara dari terdakwa Irwan Hermawan, sebagai saksi. Pemanggilan ini berkaitan dengan pernyataan Ismail tentang pengembalian uang senilai Rp27 Miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat oleh pihak swasta.

''Tim Penyidik Kejaksaan Agung akan melakukan pemeriksaan terhadap Ismail berdasarkan surat panggilan saksi. Pemeriksaan ini direncanakan pada Senin, 10 Juli 2023 pukul 09.00 WIB dan akan berlangsung di Gedung Bundar JAM PIDSUS,'' ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Dr. Ketut Sumedana, dalam keterangan persnya yang diterima GoSumbar.com, Jumat (7/7/2023).

Dalam pemeriksaan ini, tim penyidik meminta Maqdir Ismail untuk membawa uang sebesar Rp27 Miliar, sesuai dengan pernyataannya di media. Hal ini bertujuan untuk memberikan klarifikasi dan transparansi dalam perkara yang saat ini sedang dalam proses penyidikan dan persidangan.

Pemanggilan Maqdir Ismail ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ini juga terkait dengan penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika pada periode 2020 hingga 2022. ***

Kategori:Cendekia, Kampus
wwwwww