Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Pendiri Pekanbaru Marhum Pekan Resmi Terima Gelar Pahlawan Nasional
Kabar Bertuah
10 jam yang lalu
Pendiri Pekanbaru Marhum Pekan Resmi Terima Gelar Pahlawan Nasional
2
Sisir Empat Kelab Malam Pekanbaru, Satpol PP Riau Periksa Ketat Izin Usaha dan Pengunjung
Kabar Bertuah
16 jam yang lalu
Sisir Empat Kelab Malam Pekanbaru, Satpol PP Riau Periksa Ketat Izin Usaha dan Pengunjung
3
Susuri Gang Samping BRI Sukaramai Pekanbaru, Polisi Amankan Pria dan Wanita Positif Narkoba
Kabar Bertuah
16 jam yang lalu
Susuri Gang Samping BRI Sukaramai Pekanbaru, Polisi Amankan Pria dan Wanita Positif Narkoba
Home  /  Berita  /  Cendekia

Tindak Tegas Korupsi Jiwasraya, Kejaksaan RI Rampas Aset Triliunan Rupiah Milik Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat

Tindak Tegas Korupsi Jiwasraya, Kejaksaan RI Rampas Aset Triliunan Rupiah Milik Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Dr. Ketut Sumedana
Kamis, 06 Juli 2023 16:44 WIB
JAKARTA - Sebagai bentuk tindak tegas terhadap kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (persero), Kejaksaan RI telah melakukan penyitaan aset terpidana Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat. Dalam serangkaian sita eksekusi ini, Kejaksaan RI berhasil mengamankan nilai triliunan rupiah dalam bentuk tanah, saham, dan uang tunai.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Dr. Ketut Sumedana, Kamis (6/7/2023) mengatakan, penyitaan ini dilakukan berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI.

"Kami telah melaksanakan eksekusi sita terhadap berbagai aset milik terpidana," ungkap Ketut Sumedana.

Untuk Benny Tjokrosaputro, aset yang berhasil disita mencakup 2.031 bidang tanah seluas 1.435,68 hektar, saham PT Mandiri Mega Jaya senilai Rp96,75 Miliar, dan deviden tahun buku 2022 perusahaan tersebut senilai Rp8,2 Miliar.

Sementara itu, dari Heru Hidayat, sita eksekusi berhasil dilakukan atas 17 bidang tanah seluas 13 hektar dan saham PT Gunung Bara Utama senilai Rp1,945 Triliun.

Dr. Ketut Sumedana menegaskan bahwa penyitaan ini penting untuk memastikan bahwa aset-aset hasil korupsi bisa dikembalikan ke kas negara.

Penyitaan aset ini menandai babak baru dalam penanganan kasus korupsi Jiwasraya. Langkah tegas Kejaksaan RI ini bukan hanya membantu mengembalikan aset negara, tetapi juga menunjukkan dedikasi penuh pemerintah dalam memberantas korupsi dan memperkuat kepercayaan publik dalam penegakan hukum di Indonesia. ***

Editor:Hermanto Ansam
Kategori:Cendekia
wwwwww