Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Pemerintah Buka Pendaftaran CPNS November 2026, KemenPAN RB Pimpin Rangkaian Seleksi
Nasional
18 jam yang lalu
Pemerintah Buka Pendaftaran CPNS November 2026, KemenPAN RB Pimpin Rangkaian Seleksi
2
Kurangi Ketergantungan Nikel, Kementerian ESDM Kebut Pengolahan Bauksit dan Tembaga Lewat Forum Bali
Nasional
17 jam yang lalu
Kurangi Ketergantungan Nikel, Kementerian ESDM Kebut Pengolahan Bauksit dan Tembaga Lewat Forum Bali
3
Pemkot Pekanbaru Usulkan PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu, Angin Segar Kesejahteraan Pegawai
Kabar Bertuah
17 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Usulkan PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu, Angin Segar Kesejahteraan Pegawai
4
Suket Ijazah Gibran Batal demi Hukum, Mahfud MD Dorong DPR Lakukan Langkah Politik
Nasional
17 jam yang lalu
Suket Ijazah Gibran Batal demi Hukum, Mahfud MD Dorong DPR Lakukan Langkah Politik
5
Ekonomi Melesat 7,39 Persen, Pemkot Pekanbaru Sabet Penghargaan CNN Indonesia Awards
Balai Kota
14 jam yang lalu
Ekonomi Melesat 7,39 Persen, Pemkot Pekanbaru Sabet Penghargaan CNN Indonesia Awards
6
Kasus Suap Lahan ATR/BPN, KPK Dalami Keterlibatan Petinggi PT Bela Parahiyangan
Hukum
19 jam yang lalu
Kasus Suap Lahan ATR/BPN, KPK Dalami Keterlibatan Petinggi PT Bela Parahiyangan
Home  /  Berita  /  Parlemen

Soal Gugatan Sistem Pemilu 2024, PAN: MK Harus Berdiri Tegak dan Adil

Soal Gugatan Sistem Pemilu 2024, PAN: MK Harus Berdiri Tegak dan Adil
Ketua Fraksi PAN DPR RI, Saleh Partaonan Daulay. (Foto: Istimewa)
Jum'at, 30 Desember 2022 13:57 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy

JAKARTA - Ketua Fraksi PAN DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, meminta Mahkamah Konstitusi (MK) berhati-hati dalam memutuskan uji materi Pasal 168 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya terkait sistem pemilu.

"MK harus berdiri secara tegak dan adil dalam mengadili perkara tersebut. Jangan sampai ada dugaan bahwa MK cenderung tidak berlaku adil karena lebih memilih salah satu sistem daripada yang lainnya," kata Saleh dalam keterangannya, Jumat, (30/12/2022).

Hal itu disampaikan Saleh, merespons banyak pihak yang uji materi Pasal 168 Ayat (2) UU Pemilu. Pasal tersebut mengatur tentang sistem proporsional terbuka atau pemungutan suara dengan memilih calon anggota legislatif.

Saleh menjelaskan, sejak tahun 2008, sistem pemilu yang digunakan adalah sistem proporsional terbuka, yang diberlakukan sebagai bentuk ketaatan kepada Putusan MK tanggal 23 Desember 2008 yang menyatakan bahwa pasal 214 huruf a, b, c, d, dan e tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. "Dengan begitu, MK menyatakan bahwa sistem pemilu yang digunakan adalah sistem suara terbanyak. Keputusan MK itu sudah benar, buktinya sudah dipakai berulang kali dalam pemilu yaitu 2009, 2014, dan 2019," kata mantan Ketua Pimpinan Pusat Pemuda Muhamadiyah tersebut.

Menurut Saleh, sejauh ini tidak ada kendala apa pun dalam penggunaan sistem proporsional tersebut. Karena masyarakat menerimanya dengan baik dan partisipasi politik publik juga tinggi.

Saleh juga menjelaskan dalam putusan MK tanggal 23 Desember 2008, Hakim Konstitusi Arsyad Sanusi menyampaikan bahwa sistem penetapan anggota legislatif berdasarkan nomor urut bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat yang dijamin konstitusi.

Saleh menambahkan, menurut Hakim Arsyad penerapan sistem nomor urut merupakan pelanggaran atas kedaulatan rakyat karena kehendak masyarakat yang tergambar dari pilihan mereka tidak dihiraukan dalam penetapan anggota legislatif. "Argumen itu jelas tertuang dalam pertimbangan hukum majelis ketika itu. Tentu sangat aneh, jika argumen bagus dan rasional seperti itu dikalahkan, apalagi Putusan MK sifatnya final dan mengikat," ujarnya.

Karena itu, Saleh berharap agar para hakim konstitusi tetap konsisten dengan putusan yang sudah pernah dibuat para hakim sebelumnya untuk menjaga wibawa dan kepercayaan masyarakat kepada lembaga peradilan. Untuk diketahui, saat ini Indonesia menganut sistem proporsional terbuka. Dimana pemilih menyoblos caleg dan yang mendapat suara terbanyak lah yang lolos. Sedangkan proporsional tertutup, pemilih hanya memilih partai. Yang lolos akan ditentukan oleh nomor urut caleg.***

wwwwww