Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Pemerintah Buka Pendaftaran CPNS November 2026, KemenPAN RB Pimpin Rangkaian Seleksi
Nasional
22 jam yang lalu
Pemerintah Buka Pendaftaran CPNS November 2026, KemenPAN RB Pimpin Rangkaian Seleksi
2
Kurangi Ketergantungan Nikel, Kementerian ESDM Kebut Pengolahan Bauksit dan Tembaga Lewat Forum Bali
Nasional
21 jam yang lalu
Kurangi Ketergantungan Nikel, Kementerian ESDM Kebut Pengolahan Bauksit dan Tembaga Lewat Forum Bali
3
Pemkot Pekanbaru Usulkan PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu, Angin Segar Kesejahteraan Pegawai
Kabar Bertuah
20 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Usulkan PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu, Angin Segar Kesejahteraan Pegawai
4
Suket Ijazah Gibran Batal demi Hukum, Mahfud MD Dorong DPR Lakukan Langkah Politik
Nasional
20 jam yang lalu
Suket Ijazah Gibran Batal demi Hukum, Mahfud MD Dorong DPR Lakukan Langkah Politik
5
Ekonomi Melesat 7,39 Persen, Pemkot Pekanbaru Sabet Penghargaan CNN Indonesia Awards
Balai Kota
18 jam yang lalu
Ekonomi Melesat 7,39 Persen, Pemkot Pekanbaru Sabet Penghargaan CNN Indonesia Awards
6
Kasus Suap Lahan ATR/BPN, KPK Dalami Keterlibatan Petinggi PT Bela Parahiyangan
Hukum
22 jam yang lalu
Kasus Suap Lahan ATR/BPN, KPK Dalami Keterlibatan Petinggi PT Bela Parahiyangan
Home  /  Berita  /  Kampus

Sah! Indonesia Punya UU Pemasyarakatan Baru

Sah! Indonesia Punya UU Pemasyarakatan Baru
Ilustrasi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). (gambar: ist.)
Kamis, 07 Juli 2022 16:43 WIB

JAKARTA - Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (7/7/2022), secara resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pemasyarakatan (RUU PAS) untuk disahkan menjadi UU guna menjawab berbagai persoalan hukum. RUU PAS juga menegaskan kembali peran dan kedudukan Sistem Pemasyarakatan dalam mendukung pencapaian tujuan dari penegakan hukum sebagaimana dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu.

"Berbagai kelemahan dan persoalan hukum masih dihadapi sistem pemasyarakatan hingga saat ini, seperti tingginya angka kelebihan penghuni di hampir seluruh Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan, kurang layaknya fasilitas serta sarana dan prasarana, lemahnya pengawasan peredaran barang-barang ilegal, kurang optimalnya sistem keamanan dan pengawasannya, serta urgensi reorientasi sistem pemasyarakatan dalam menjamin dan menghormati hak warga binaan. Maka, RUU PAS dibutuhkan untuk menjawab berbagai persoalan tersebut," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh dalam pidatonya sebagaimana dikutip GoSumbar.com dari siaran parlemen.

Baca Juga: Draf RKUHP Rampung, Menghina Presiden dan Wapres Diancam Hukuman Penjara 3,6 Tahun

Baca Juga: Kuasa Hukum Partai Gelora Bingung, MK Tolak Gugatan Pemilu Serentak

Usai pidato, Politisi Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut kemudian menyerahkan dokumen UU PAS itu kepada segenap Pimpinan DPR RI yang diterima langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani. Selanjutnya, Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel selaku pimpinan sidang paripurna menanyakan kepada seluruh anggota dewan berkaitan dengan apakah RUU PAS dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU yang kemudian dijawab "setuju" secara serentak oleh segenap Pimpinan dan Anggota DPR RI.

Sementara itu, Menkumham Yasonna H. Laoly saat pidato menyampaikan pendapat akhir Pemerintah mewakili Presiden menyampaikan bahwa sistem pemasyarakatan tidak lagi menjadi tingkat akhir dari bekerjanya sistem peradilan pidana, namun harus dari awal proses peradilan pidana. Sistem pemasyarakatan, tandas Menkumham, harus dilaksanakan melalui fungsi pemasyarakatan dengan menjunjung tinggi penghormatan, perlindungan dan pemenuhan HAM.

Baca Juga: NasDem Terima Bahas RUU Pertanggungjawaban APBN 2020 menjadi Undang-Undang

Baca Juga: BAZNAS Dorong Gus Yaqut Jadikan Revisi Undang-Undang Zakat sebagai 'Legacy'

"Hal ini sesuai dengan konvensi yang telah ditetapkan. UU PAS diharapkan dapat memperkuat terwujud dan terlaksananya konsep keadilan yang dianut dalam sistem peradilan pidana anak serta pembaharuan hukum pidana nasional. Kami menyetujui RUU PAS untuk disahkan menjadi UU," tegas Menkumham.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Cendekia, Parlemen, Kampus
wwwwww