Sah! Indonesia Punya UU Pemasyarakatan Baru
![]() |
| Ilustrasi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). (gambar: ist.) |
JAKARTA - Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (7/7/2022), secara resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pemasyarakatan (RUU PAS) untuk disahkan menjadi UU guna menjawab berbagai persoalan hukum. RUU PAS juga menegaskan kembali peran dan kedudukan Sistem Pemasyarakatan dalam mendukung pencapaian tujuan dari penegakan hukum sebagaimana dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu.
"Berbagai kelemahan dan persoalan hukum masih dihadapi sistem pemasyarakatan hingga saat ini, seperti tingginya angka kelebihan penghuni di hampir seluruh Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan, kurang layaknya fasilitas serta sarana dan prasarana, lemahnya pengawasan peredaran barang-barang ilegal, kurang optimalnya sistem keamanan dan pengawasannya, serta urgensi reorientasi sistem pemasyarakatan dalam menjamin dan menghormati hak warga binaan. Maka, RUU PAS dibutuhkan untuk menjawab berbagai persoalan tersebut," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh dalam pidatonya sebagaimana dikutip GoSumbar.com dari siaran parlemen.
Baca Juga: Draf RKUHP Rampung, Menghina Presiden dan Wapres Diancam Hukuman Penjara 3,6 Tahun
Baca Juga: Kuasa Hukum Partai Gelora Bingung, MK Tolak Gugatan Pemilu Serentak
Usai pidato, Politisi Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut kemudian menyerahkan dokumen UU PAS itu kepada segenap Pimpinan DPR RI yang diterima langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani. Selanjutnya, Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel selaku pimpinan sidang paripurna menanyakan kepada seluruh anggota dewan berkaitan dengan apakah RUU PAS dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU yang kemudian dijawab "setuju" secara serentak oleh segenap Pimpinan dan Anggota DPR RI.
Sementara itu, Menkumham Yasonna H. Laoly saat pidato menyampaikan pendapat akhir Pemerintah mewakili Presiden menyampaikan bahwa sistem pemasyarakatan tidak lagi menjadi tingkat akhir dari bekerjanya sistem peradilan pidana, namun harus dari awal proses peradilan pidana. Sistem pemasyarakatan, tandas Menkumham, harus dilaksanakan melalui fungsi pemasyarakatan dengan menjunjung tinggi penghormatan, perlindungan dan pemenuhan HAM.
Baca Juga: NasDem Terima Bahas RUU Pertanggungjawaban APBN 2020 menjadi Undang-Undang
Baca Juga: BAZNAS Dorong Gus Yaqut Jadikan Revisi Undang-Undang Zakat sebagai 'Legacy'
"Hal ini sesuai dengan konvensi yang telah ditetapkan. UU PAS diharapkan dapat memperkuat terwujud dan terlaksananya konsep keadilan yang dianut dalam sistem peradilan pidana anak serta pembaharuan hukum pidana nasional. Kami menyetujui RUU PAS untuk disahkan menjadi UU," tegas Menkumham.***











