Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Pemerintah Buka Pendaftaran CPNS November 2026, KemenPAN RB Pimpin Rangkaian Seleksi
Nasional
21 jam yang lalu
Pemerintah Buka Pendaftaran CPNS November 2026, KemenPAN RB Pimpin Rangkaian Seleksi
2
Kurangi Ketergantungan Nikel, Kementerian ESDM Kebut Pengolahan Bauksit dan Tembaga Lewat Forum Bali
Nasional
20 jam yang lalu
Kurangi Ketergantungan Nikel, Kementerian ESDM Kebut Pengolahan Bauksit dan Tembaga Lewat Forum Bali
3
Pemkot Pekanbaru Usulkan PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu, Angin Segar Kesejahteraan Pegawai
Kabar Bertuah
19 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Usulkan PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu, Angin Segar Kesejahteraan Pegawai
4
Suket Ijazah Gibran Batal demi Hukum, Mahfud MD Dorong DPR Lakukan Langkah Politik
Nasional
20 jam yang lalu
Suket Ijazah Gibran Batal demi Hukum, Mahfud MD Dorong DPR Lakukan Langkah Politik
5
Ekonomi Melesat 7,39 Persen, Pemkot Pekanbaru Sabet Penghargaan CNN Indonesia Awards
Balai Kota
17 jam yang lalu
Ekonomi Melesat 7,39 Persen, Pemkot Pekanbaru Sabet Penghargaan CNN Indonesia Awards
6
Kasus Suap Lahan ATR/BPN, KPK Dalami Keterlibatan Petinggi PT Bela Parahiyangan
Hukum
22 jam yang lalu
Kasus Suap Lahan ATR/BPN, KPK Dalami Keterlibatan Petinggi PT Bela Parahiyangan
Home  /  Berita  /  Kabar Bertuah

Kuasa Hukum Partai Gelora Bingung, MK Tolak Gugatan Pemilu Serentak

Kuasa Hukum Partai Gelora Bingung, MK Tolak Gugatan Pemilu Serentak
Ketua Umum Partai Gelora Anis Matta, Wakil Ketua Umum Fahri Hamzah dan Sekretaris Jenderal Mahfuz Sidik hadir secara daring pada sidang perdana digelar MK, Kamis (24/3/2022). (Foto: DPP Gelora)
Kamis, 07 Juli 2022 16:19 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Partai Gelora Indonesia terkait pemilu serentak antara pemilihan anggota legislatif dan pemilihan presiden, Kamis (7/7/2022).

Koordinator Kuasa Hukum Partai Gelora Said Salahudin menilai putusan MK tersebut membingungkan. Alasannya, legal standing diterima, pokok permohonan dinyatakan jelas, Tidak nebis in idem. Dalil dan argumentasi tidak ada dibantah. Tetapi MK menyatakan permohonan ditolak. "Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XX/2022 dalam perkara pengujian 'Pemilu Serentak' yang diajukan Partai Gelora dan dibacakan MK pagi tadi agak membingungkan," kata Said, Kamis (7/7/2022).

Dijelaskan, dalam putusannya, Mahkamah menyatakan pemohon mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan. "Ini artinya, konstruksi subjek hukum pemohon dan kerugian konstitusional yang dibangun oleh Partai Gelora didalam permohonan diterima sepenuhnya oleh MK," jelasnya.

Walaupun norma Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU Pemilu yang mengatur mengenai Pemilu Serentak sebelumnya pernah diuji beberapa kali oleh pemohon lain, tetapi MK tegas menyatakan bahwa batu uji dan alasan konstitusional yang didalilkan Partai Gelora sangat berbeda sehingga permohonan pemohon diterima dan tidak dinyatakan 'nebis in idem'.

Lebih dari itu, tidak ada satu pun dalil, argumentasi hukum, serta alat bukti yang diajukan oleh Partai Gelora dimentahkan oleh MK. "Soal argumentasi 'original intent' Pemilu Serentak yang didalilkan oleh pemohon tidak sesuai fakta ketika UUD 1945 diamenedemen, misalnya, sama sekali tidak dibantah oleh MK," jelasnya.

Tentang dalil pemohon bahwa Pemilu Serentak yang menggabungkan pileg dan pilpres tidak efektif dalam penguatan sistem presidensial juga tidak dibantah MK. "Ini artinya, secara tidak langsung MK mengakui bahwa berkaca dari hasil Pemilu 2019, tujuan dari Pemilu Serentak yang dimaksudkan untuk memperkuat sistem presidensial ternyata memang tidak terbukti," jelas.

"Masalahnya kemudian, pada ujungnya MK menyatakan permohonan ditolak. Ini jadi kebingungan kami yang pertama. Semua dalil dan argumentasi tidak dibahtah, tetapi permohonan dinyatakan ditolak," ulasnya.

Kebingungan yang kedua muncul ketika MK berpandangan belum memiliki alasan yang kuat karena belum melihat ada kondisi yang secara fundamental berbeda bagi MK untuk menggeser pandangannya memisahkan kembali pelaksanaan pileg dan pilpres.

"Persoalannya, dalam putusan itu MK sama sekali tidak menjelaskan tentang apa yang dimaksud dengan "kondisi yang secara fundamental berbeda". Mestinya hal itu diuraikan. Harus jelas parameternya apa," tegas Said.

Said melihat dalam memutus perkara ini MK prematur membuat kesimpulan. Sebab, tanpa pernah memberikan kesempatan kepada Partai Gelora untuk menghadirkan saksi dan ahli, para Hakim Konstitusi sudah langsung memutus perkara.

"Padahal, jika kami diberi kesempatan menghadirkan saksi dan ahli, boleh jadi kondisi yang secara fundamental berbeda sebagaimana dimaksudkan oleh MK akan dapat terjawab," katanya.***

wwwwww