Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kurangi Ketergantungan Nikel, Kementerian ESDM Kebut Pengolahan Bauksit dan Tembaga Lewat Forum Bali
Nasional
24 jam yang lalu
Kurangi Ketergantungan Nikel, Kementerian ESDM Kebut Pengolahan Bauksit dan Tembaga Lewat Forum Bali
2
Pemkot Pekanbaru Usulkan PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu, Angin Segar Kesejahteraan Pegawai
Kabar Bertuah
23 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Usulkan PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu, Angin Segar Kesejahteraan Pegawai
3
Suket Ijazah Gibran Batal demi Hukum, Mahfud MD Dorong DPR Lakukan Langkah Politik
Nasional
23 jam yang lalu
Suket Ijazah Gibran Batal demi Hukum, Mahfud MD Dorong DPR Lakukan Langkah Politik
4
Ekonomi Melesat 7,39 Persen, Pemkot Pekanbaru Sabet Penghargaan CNN Indonesia Awards
Balai Kota
21 jam yang lalu
Ekonomi Melesat 7,39 Persen, Pemkot Pekanbaru Sabet Penghargaan CNN Indonesia Awards
5
Susuri Gang Samping BRI Sukaramai Pekanbaru, Polisi Amankan Pria dan Wanita Positif Narkoba
Kabar Bertuah
3 jam yang lalu
Susuri Gang Samping BRI Sukaramai Pekanbaru, Polisi Amankan Pria dan Wanita Positif Narkoba
6
Sisir Empat Kelab Malam Pekanbaru, Satpol PP Riau Periksa Ketat Izin Usaha dan Pengunjung
Kabar Bertuah
2 jam yang lalu
Sisir Empat Kelab Malam Pekanbaru, Satpol PP Riau Periksa Ketat Izin Usaha dan Pengunjung
Home  /  Berita  /  Warga Bertuah

UU Cipta Kerja Dibatalkan MK, Mulyanto: Pemerintah Seharusnya Segera Bekukan LPI

UU Cipta Kerja Dibatalkan MK, Mulyanto: Pemerintah Seharusnya Segera Bekukan LPI
Anggota Badan Legislasi DPR RI dari Fraksi PKS, Mulyanto. (Foto: Istimewa)
Senin, 29 November 2021 17:13 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Menyusul dibatalkannya UU Cipta Kerja oleh MK, anggota Badan Legislasi DPR RI Mulyanto minta Pemerintah segera membekukan kegiatan Lembaga Pengelola Investasi (LPI).

Sebab, kata Mulyanto, lembaga ini dibentuk menggunakan dasar hukum UU Cipta Kerja. Jadi bila UU Cipta Kerja dibatalkan MK maka sepatutnya lembaga yang dibentuknya juga ikut dibatalkan.

"Selain itu LPI ini adalah lembaga yang bersifat strategis dan aktivitasnya memiliki dampak yang luas bagi kehidupan masyarakat, sesuai keputusan MK, tentunya Pemerintah harus menghentikan berbagai proses yang sedang berjalan. Amar putusan MK berbunyi demikian. Bahwa yang terkait hal-hal yang strategis harus dihentikan. Pemerintah harus mematuhi itu," tegas Mulyanto kepada GoNews.co, Senin (29/11/2021) di Jakarta.

Mulyanto menyebut LPI merupakan lembaga dengan peran dan aktivitas strategis. Lembaga ini tergolong power full bahkan super karena sebagai badan usaha milik negara LPI tidak terikat oleh aturan UU BUMN. LPI diatur secara khusus melalui UU Cipta Kerja.

Berdasarkan aturannya LPI berada langsung di bawah Presiden, dapat menggunakan APBN, tidak diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan seluruh pejabat terkait mempunyai impunitas hukum.

Itu sebabnya Mulyanto menyebut lembaga ini rawan penyimpangan. "Dengan segala keistimewaannya, berpeluang terjadinya penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) dan korupsi oleh LPI. Karena itu putusan MK yang membatalkan UU Cipta Kerja ini harus menjadi momentum untuk menata kembali peran dan fungsi LPI," kata Mulyanto.

"Dengan inkonstitusionalitas dasar hukum LPI dan amar putusan MK, maka LPI sebagai lembaga dan aktivitas yang strategis dan berpengaruh luas bagi masyarakat sudah selayaknya dihentikan, sampai dasar hukum baru pembentukan lembaga ini sah. Termasuk soal setoran APBN yang puluhan triliun," pungkasnya.***

wwwwww