Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Pemerintah Buka Pendaftaran CPNS November 2026, KemenPAN RB Pimpin Rangkaian Seleksi
Nasional
22 jam yang lalu
Pemerintah Buka Pendaftaran CPNS November 2026, KemenPAN RB Pimpin Rangkaian Seleksi
2
Kurangi Ketergantungan Nikel, Kementerian ESDM Kebut Pengolahan Bauksit dan Tembaga Lewat Forum Bali
Nasional
21 jam yang lalu
Kurangi Ketergantungan Nikel, Kementerian ESDM Kebut Pengolahan Bauksit dan Tembaga Lewat Forum Bali
3
Pemkot Pekanbaru Usulkan PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu, Angin Segar Kesejahteraan Pegawai
Kabar Bertuah
20 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Usulkan PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu, Angin Segar Kesejahteraan Pegawai
4
Suket Ijazah Gibran Batal demi Hukum, Mahfud MD Dorong DPR Lakukan Langkah Politik
Nasional
21 jam yang lalu
Suket Ijazah Gibran Batal demi Hukum, Mahfud MD Dorong DPR Lakukan Langkah Politik
5
Ekonomi Melesat 7,39 Persen, Pemkot Pekanbaru Sabet Penghargaan CNN Indonesia Awards
Balai Kota
18 jam yang lalu
Ekonomi Melesat 7,39 Persen, Pemkot Pekanbaru Sabet Penghargaan CNN Indonesia Awards
6
Kasus Suap Lahan ATR/BPN, KPK Dalami Keterlibatan Petinggi PT Bela Parahiyangan
Hukum
22 jam yang lalu
Kasus Suap Lahan ATR/BPN, KPK Dalami Keterlibatan Petinggi PT Bela Parahiyangan
Home  /  Berita  /  GoNews Group

UU APBN 2021 Disetujui, Ekonomi Indonesia Diproyeksi Tumbuh 5.0 Persen

UU APBN 2021 Disetujui, Ekonomi Indonesia Diproyeksi Tumbuh 5.0 Persen
(Foto: Ist.)
Selasa, 29 September 2020 18:40 WIB
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) telah menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan Belanja Negara tahun 2021 menjadi Undang-Undang (UU), dalam Sidang Paripurna DPR RI, Selasa (29/9/2020).

"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan Belanja Negara tahun 2021 dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan yang dijawab "Setuju," oleh segenap Anggota DPR RI yang hadir baik secara fisik maupun virtual.

Sebagaimana mestinya, sebelum disahkan, RUU APBN 2021 telah dibahas dan dicapai persetujuan tingkat I di Badan Anggaran (Banggar) DPR RI. Ketua Banggar DPR RI, Said Abdullah, membacakan langsung laporan pembahasan tersebut dalam Paripurna.

Pada pokoknya, dalam UU APBN 2021 telah disepakati asumsi dasar makro ekonomi terhadap pertumbuhan ekonomi di 2021 sebesar 5,0 persen. Sementara inflasi berada di 3,0 persen. Nilai tukar Rupiah Rp 14.600 per dollar AS dan suku bunga SBN 10 tahun 7,29 persen.

Kemudian untuk harga minyak mentah Indonesia ditetapkan sebesar 45 dollar AS per barel, lifting minyak bumi 705 ribu per barel, dan lifting gas bumi sekitar 1.007 ribu barel setara minyak per hari. Di samping itu, untuk sasaran dan indikator pembangunan 2021 pemerintah juga menyepakati tingkat pengangguran terbuka berada di angka 7,7 sampai 9,1 persen.

Selanjutnya tingkat kemiskinan di kisaran 9,2 sampai 9,7 persen. Indeks gini ratio 0,377 sampai dengan 0,379 dan indeks IPM capai 72,78 sampai 72,95. Selanjutnya untuk indikator pembangunan, terhadap nilai tukar petani disepakati sebesar 102-104 dan nilai tukar nelayan juga dipatok sama yakni 102-104.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Cendekia, Pasar & Niaga, Kampus, GoNews Group
wwwwww