Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Pemerintah Buka Pendaftaran CPNS November 2026, KemenPAN RB Pimpin Rangkaian Seleksi
Nasional
21 jam yang lalu
Pemerintah Buka Pendaftaran CPNS November 2026, KemenPAN RB Pimpin Rangkaian Seleksi
2
Kurangi Ketergantungan Nikel, Kementerian ESDM Kebut Pengolahan Bauksit dan Tembaga Lewat Forum Bali
Nasional
20 jam yang lalu
Kurangi Ketergantungan Nikel, Kementerian ESDM Kebut Pengolahan Bauksit dan Tembaga Lewat Forum Bali
3
Pemkot Pekanbaru Usulkan PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu, Angin Segar Kesejahteraan Pegawai
Kabar Bertuah
19 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Usulkan PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu, Angin Segar Kesejahteraan Pegawai
4
Suket Ijazah Gibran Batal demi Hukum, Mahfud MD Dorong DPR Lakukan Langkah Politik
Nasional
19 jam yang lalu
Suket Ijazah Gibran Batal demi Hukum, Mahfud MD Dorong DPR Lakukan Langkah Politik
5
Ekonomi Melesat 7,39 Persen, Pemkot Pekanbaru Sabet Penghargaan CNN Indonesia Awards
Balai Kota
17 jam yang lalu
Ekonomi Melesat 7,39 Persen, Pemkot Pekanbaru Sabet Penghargaan CNN Indonesia Awards
6
Kasus Suap Lahan ATR/BPN, KPK Dalami Keterlibatan Petinggi PT Bela Parahiyangan
Hukum
21 jam yang lalu
Kasus Suap Lahan ATR/BPN, KPK Dalami Keterlibatan Petinggi PT Bela Parahiyangan
Home  /  Berita  /  Parlemen

Hidayat Nur Wahid Minta Pelajaran Sejarah dan Agama Tidak Dihapus

Hidayat Nur Wahid Minta Pelajaran Sejarah dan Agama Tidak Dihapus
Ilustrasi. (Dok TimesIndonesia)
Kamis, 24 September 2020 17:06 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid atau HNW, menolak wacana penghapusan mata pelajaran Agama yang dikeluarkan oleh sejumlah pihak, mengikuti wacana penghapusan mata pelajaran sejarah. Menurutnya, Indonesia merupakan negara Pancasila, bukan negara Sekuler yang memisahkan Agama dari urusan Negara. Usulan penghapusan mata pelajaran Agama bisa jadi pintu masuk untuk menguatkan sekularisasi di Indonesia dan penghapusan Kementerian Agama.

"Karena Indonesia bukan negara komunis, atheis maupun sekuler, melainkan negara Pancasila, maka wajarnya Pelajaran Agama di negeri Pancasila ini justru penting dikuatkan bukan malah dikurangi jamnya, tidak dipentingkan sehingga tidak diujikan dalam UN, malah belakangan diwacanakan untuk dihapus," kata Hidayat dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (23/9).

Karena menurut HNW, ketentuan UUD NRI 1945 pasal 31 ayat 3 dan 5 sangat mudah dipahami sebagai pasal yang menguatkan eksistensi dan nilai penting pelajaran Agama yang akan menguatkan karakter peserta didik dengan iman, takwa, akhlak mulia, yang meningkatkan kecerdasan dan meninggikan martabat warga bangsa.

"Apalagi dengan banyaknya masalah pelanggaran moral dan kejahatan di kalangan peserta didik. Seperti perilaku asusila, narkoba, mapel Agama makin diperlukan untuk menghadirkan anak-anak didik yang kuat karakternya dengan iman dan takwanya, tinggi budi dan mulia akhlaknya, cerdas nurani, intelektual dan sosialnya, sehingga mempunyai imunitas untuk tidak terus terjadinya penyimpangan dan pelanggaran tersebut," ujarnya.

Hidayat yang juga Anggota komisi VIII DPR RI menyebut, sila pertama Pancasila Ketuhanan Yang Maha Esa menandakan kehidupan beragama diakui dan didukung oleh Negara. Turunan sila tersebut dalam konteks pendidikan terdapat di UUD NRI 1945 pasal 31 ayat 3 yang mengamanatkan Pemerintah untuk menyelenggarakan sistem pendidikan nasional yang mampu meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia.

"Juga pasal 31 ayat 5 yang secara jelas menyebutkan bahwa Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama. Selain itu hak mendapatkan pendidikan juga diakui sebagai bagian dari HAM yang dilindungi oleh Negara (pasal 28 C ayat 1 UUD NRI 1945). Ini menunjukkan pentingnya agama dan pendidikan agama dalam sistem pendidikan Indonesia," kata HNW.

HNW mengaku heran terhadap pihak-pihak yang mengusulkan penghapusan Mapel agama. Sebab, Mendikbud sendiri sudah mengklarifikasi bahwa tidak ada kebijakan apa pun yang mengubah secara radikal terkait kurikulum nasional hingga tahun 2022, termasuk penyederhanaan kurikulum. Maka hendaknya Mendikbud juga berani secara terbuka dan jujur menegaskan sikapnya menolak usulan “radikal” penghapusan mapel Sejarah apalagi mapel Agama itu.

“Orang yang benar-benar belajar sejarah dan agama akan menemukan bahwa Agama merupakan nilai yang membentuk karakter pahlawan Bangsa yang memerdekakan negara dari penjajahan asing, dan membentuk bangsa dan konstitusi Indonesia, sehingga tidak bisa dipisahkan dari kebijakan Negara, termasuk yang terkait dengan pendidikan nasional," ucapnya.

Mereka lanjut HNW, yang secara radikal ingin menghilangkan peran Agama dalam Negara Pancasila, salah satunya dengan menghapus mapel Agama, adalah kelompok radikal sekuler. "Mereka tak ingin bangsa Indonesia berpegang teguh dan maju dengan Pancasila serta UUD NRI 1945, hal yang harusnya tak diberi hati oleh Mendikbud," tegasnya.***

wwwwww