Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kurangi Ketergantungan Nikel, Kementerian ESDM Kebut Pengolahan Bauksit dan Tembaga Lewat Forum Bali
Nasional
23 jam yang lalu
Kurangi Ketergantungan Nikel, Kementerian ESDM Kebut Pengolahan Bauksit dan Tembaga Lewat Forum Bali
2
Pemkot Pekanbaru Usulkan PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu, Angin Segar Kesejahteraan Pegawai
Kabar Bertuah
22 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Usulkan PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu, Angin Segar Kesejahteraan Pegawai
3
Suket Ijazah Gibran Batal demi Hukum, Mahfud MD Dorong DPR Lakukan Langkah Politik
Nasional
23 jam yang lalu
Suket Ijazah Gibran Batal demi Hukum, Mahfud MD Dorong DPR Lakukan Langkah Politik
4
Ekonomi Melesat 7,39 Persen, Pemkot Pekanbaru Sabet Penghargaan CNN Indonesia Awards
Balai Kota
20 jam yang lalu
Ekonomi Melesat 7,39 Persen, Pemkot Pekanbaru Sabet Penghargaan CNN Indonesia Awards
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Andi Irfan Jadi Tersangka Kasus DjokTjan, Legislator Gerindra Dorong Penelusuran Peran Oknum MA

Andi Irfan Jadi Tersangka Kasus DjokTjan, Legislator Gerindra Dorong Penelusuran Peran Oknum MA
Foto: Ist. via Tempo
Kamis, 03 September 2020 11:51 WIB

JAKARTA - Kejaksaan Agung telah menetapkan Andi Irfan Jaya, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemberian gratifikasi yang melibatkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam permintaan pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dari Djoko Tjandra.

Selanjutnya, menurut Anggota Komisi III DPR RI, Wihadi Wiyanto, dugaan keterlibatkan oknum di Mahkamah Agung (MA) juga harus ditelusuri. "Karena alasan utama DjokTjan datang ke Indonesia untuk mengurus fatwa MA terkait kasus hukumnya,".

"Saya juga ingin ingatkan adanya keterlibatan Mahkamah Agung (MA) dalam masalah fatwa yang diurus. Itu juga bisa terungkap siapa sebenarnya yang sudah dihubungi di MA dan ini sekali lagi bisa menjadi pintu masuk menyelesaikan kasus ini," kata politisi Gerindra itu kepada wartawan parlemen, Kamis (3/9/2020).

Sebagai informasi, saat ini Andi dititipkan di Rumah Tanahan (Rutan) Cipinang cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Politisi NasDem ini akan menjalani penahanan pertama selama 20 hari terhitung sejak 2 September 2020.

Pada 29 Agustus 2020 lalu, Koran Tempo menulis, Andi diduga akan membantu Jaksa Pinangki menyamarkan uang 10 juta US dollar.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Cendekia, Parlemen, Kampus, GoNews Group
wwwwww