Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Pemerintah Buka Pendaftaran CPNS November 2026, KemenPAN RB Pimpin Rangkaian Seleksi
Nasional
22 jam yang lalu
Pemerintah Buka Pendaftaran CPNS November 2026, KemenPAN RB Pimpin Rangkaian Seleksi
2
Kurangi Ketergantungan Nikel, Kementerian ESDM Kebut Pengolahan Bauksit dan Tembaga Lewat Forum Bali
Nasional
20 jam yang lalu
Kurangi Ketergantungan Nikel, Kementerian ESDM Kebut Pengolahan Bauksit dan Tembaga Lewat Forum Bali
3
Pemkot Pekanbaru Usulkan PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu, Angin Segar Kesejahteraan Pegawai
Kabar Bertuah
20 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Usulkan PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu, Angin Segar Kesejahteraan Pegawai
4
Suket Ijazah Gibran Batal demi Hukum, Mahfud MD Dorong DPR Lakukan Langkah Politik
Nasional
20 jam yang lalu
Suket Ijazah Gibran Batal demi Hukum, Mahfud MD Dorong DPR Lakukan Langkah Politik
5
Ekonomi Melesat 7,39 Persen, Pemkot Pekanbaru Sabet Penghargaan CNN Indonesia Awards
Balai Kota
17 jam yang lalu
Ekonomi Melesat 7,39 Persen, Pemkot Pekanbaru Sabet Penghargaan CNN Indonesia Awards
6
Kasus Suap Lahan ATR/BPN, KPK Dalami Keterlibatan Petinggi PT Bela Parahiyangan
Hukum
22 jam yang lalu
Kasus Suap Lahan ATR/BPN, KPK Dalami Keterlibatan Petinggi PT Bela Parahiyangan
Home  /  Berita  /  GoNews Group

DPR Bukan Pemberi Stempel, Puan Jamin Partisipasi Rakyat dalam Legislasi

DPR Bukan Pemberi Stempel, Puan Jamin Partisipasi Rakyat dalam Legislasi
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Puan Maharani. (Foto: Ist.)
Selasa, 01 September 2020 15:18 WIB

JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Puan Maharani menyatakan, "menjadi komitmen DPR RI dalam setiap pembahasan RUU untuk membuka ruang bagi partisipasi rakyat dalam memberikan aspirasi, kritik, dan masukan, agar kualitas produk legislasi memiliki legitimasi yang kuat,".

Hal itu disampaikan Puan, dalam pidato laporan kinerja DPR RI tahun sidang 2019-2020 pada Rapat Paripurna DPR RI dalam rangka ulang tahun ke-75 DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (1/9/2020).

Baca Juga: Laporan Pertanggungjawaban DPR RI, Puan Pastikan Parlemen bersama Rakyat

Baca Juga: Interupsi, Anggota DPR: Saya Papua, Saya Belum Merdeka

Menurut Puan, kinerja legislasi DPR RI tak semestinya cuma diukur lewat kuantitas UU yang dihasilkan, melainkan dari kualitas produk legislasi itu sendiri. Demi produk legislasi yang berkualitas inilah hingga kemudian dinamika perbedaan pendapat dalam pembahasan RUU sampai pada tingkat pengambilan keputusan, kerap terjadi.

"Ini menunjukkan bahwa DPR RI bukanlah sekadar menjadi 'pemberi stempel' pada RUU untuk menjadi UU. DPR RI berkomitmen menjalankan tugas legislasi dengan prinsip demokrasi yang berkeadaban, berlandaskan pada Pancasila," kata Puan.

Baca Juga: DPR Desak Konsorsium Riset soal Kemandirian Vaksin

Baca Juga: Pandemi Covid19 Momentum Tepat Perbaiki Sistem Kesehatan Nasional

Politisi PDIP ini menegaskan, selain dapat memenuhi kebutuhan hukum nasional dan kepastian hukum, produk legislasi juga harus dapat meningkatkan kemajuan dan kualitas kehidupan berbangsa dan bernegara, baik dalam bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, dan religi.

Sebagai bentuk laporan kinerja Parlemen, Puan menyebut ada 6 RUU (Rancangan Undang-Undang) yang telah selesai pembahasannya dan telah disahkan menjadi UU (Undang-Undang).

Baca Juga: DPR Sangat Hati-Hati dan Transparan Bahas RUU Ciptaker

Baca Juga: RUU BPIP Berbeda dengan RUU HIP

Keenam UU tersebut yakni:

1) RUU tentang Pengesahan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia. RUU ini disetujui dalam Rapat Paripurna DPR pada 6 Februari 2020, dan telah diundangkan menjadi UU Nomor 1 Tahun 2020.

2) RUU tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan yang disahkan menjadi UU Nomor 2 Tahun 2020, pada Mei.

3) RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menjadi UU Nomor 2 Tahun 2020, pada Mei.

4) RUU tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, menjadi Undang-Undang pada 17 Juli 2020.

5) RUU tentang Pengesahan Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana antara Republik Indonesia dan Konfederasi Swiss pada 14 Juli 2020

6) RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Kabinet Menteri Ukraina tentang Kerjasama dalam Bidang Pertahanan pada 14 Juli 2020.

Dengan mensahkan 6 RUU menjadi menjadi UU, maka ada 10 RUU sedang dalam pembicaraan Tingkat I, dan 19 RUU dalam tahap penyusunan, mengingat bahwa total ad 37 RUU Prioritas Tahun 2020 sebagai Prioritas RUU hasil penyesuaian situasi pandemi Covid-19. Sementara Prolegnas Tahun 2020-2024, ditetapkan sebanyak 248 RUU.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Parlemen, Kampus, GoNews Group
wwwwww