Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Pemerintah Buka Pendaftaran CPNS November 2026, KemenPAN RB Pimpin Rangkaian Seleksi
Nasional
23 jam yang lalu
Pemerintah Buka Pendaftaran CPNS November 2026, KemenPAN RB Pimpin Rangkaian Seleksi
2
Kurangi Ketergantungan Nikel, Kementerian ESDM Kebut Pengolahan Bauksit dan Tembaga Lewat Forum Bali
Nasional
22 jam yang lalu
Kurangi Ketergantungan Nikel, Kementerian ESDM Kebut Pengolahan Bauksit dan Tembaga Lewat Forum Bali
3
Pemkot Pekanbaru Usulkan PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu, Angin Segar Kesejahteraan Pegawai
Kabar Bertuah
21 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Usulkan PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu, Angin Segar Kesejahteraan Pegawai
4
Suket Ijazah Gibran Batal demi Hukum, Mahfud MD Dorong DPR Lakukan Langkah Politik
Nasional
21 jam yang lalu
Suket Ijazah Gibran Batal demi Hukum, Mahfud MD Dorong DPR Lakukan Langkah Politik
5
Ekonomi Melesat 7,39 Persen, Pemkot Pekanbaru Sabet Penghargaan CNN Indonesia Awards
Balai Kota
19 jam yang lalu
Ekonomi Melesat 7,39 Persen, Pemkot Pekanbaru Sabet Penghargaan CNN Indonesia Awards
6
Kasus Suap Lahan ATR/BPN, KPK Dalami Keterlibatan Petinggi PT Bela Parahiyangan
Hukum
23 jam yang lalu
Kasus Suap Lahan ATR/BPN, KPK Dalami Keterlibatan Petinggi PT Bela Parahiyangan
Home  /  Berita  /  Parlemen

Kasus Jiwasraya, Komisi III DPR Segera Panggil Isa Rachmatarwata

Kasus Jiwasraya, Komisi III DPR Segera Panggil Isa Rachmatarwata
Senin, 31 Agustus 2020 21:01 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy

JAKARTA - Komisi III DPR akan terus mengawal kasus gagal bayar di perusahaan pelat merah, PT Asuransi Jiwasraya (Persero) hingga tuntas.

Demikian diungkapkan Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan. Menurutnya, Panitia Kerja (Panja) Komisi III akan mengawal kasus tersebut hingga terang benderang dengan memanggil pihak terkait, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata yang diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian Bapepam LK pada periode 2006 sampai 2013.

"Kita akan panggil, bahkan jika ada kemungkinan Kejaksaan Agung untuk memanggil pun tidak masalah. Saya kawal benar kasus ini," kata Arteria saat dihubungi, Jakarta, Senin (31/8/2020).

Arteria memastikan, Komisi III tidak akan gentar dan memasang badan untuk Kejaksaan Agung jika memanggil pihak-pihak terkait dalam mengungkap kasus Jiwasraya.

"Jika itu diperlukan, kami full backup. Jika Kejaksaan Agung menilai perlu, kami berani sepenuhnya, tidak ada masalah," papar Arteria.

"Apalagi kalau disangkut-pautkan dengan kekuasaan masa lalu. Kami mastikan Kejaksaan Agung tidak pernah disandera,” sambung politikus PDIP itu.

Seperti yang diketahui, Kejaksaan Agung telah mendakwa keenam tersangka diduga bersama membuat Jiwasraya mengalami gagal bayar nasabah.

Hingga kini, tercatat mengalami kerugian tidak kurang dari Rp52 triliun, terlebih melalui produk JS Saving Plan yang membuat Jiwasraya yang saat itu dipimpin oleh Hendrisman Rahim makin terpuruk.

Atas perbuatannya, keenam terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo. Pasal 65 ayat 1 KUHP. Dengan total kerugian negara nyaris Rp 18 triliun.***

wwwwww