Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Pemerintah Buka Pendaftaran CPNS November 2026, KemenPAN RB Pimpin Rangkaian Seleksi
Nasional
24 jam yang lalu
Pemerintah Buka Pendaftaran CPNS November 2026, KemenPAN RB Pimpin Rangkaian Seleksi
2
Kurangi Ketergantungan Nikel, Kementerian ESDM Kebut Pengolahan Bauksit dan Tembaga Lewat Forum Bali
Nasional
22 jam yang lalu
Kurangi Ketergantungan Nikel, Kementerian ESDM Kebut Pengolahan Bauksit dan Tembaga Lewat Forum Bali
3
Pemkot Pekanbaru Usulkan PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu, Angin Segar Kesejahteraan Pegawai
Kabar Bertuah
22 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Usulkan PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu, Angin Segar Kesejahteraan Pegawai
4
Suket Ijazah Gibran Batal demi Hukum, Mahfud MD Dorong DPR Lakukan Langkah Politik
Nasional
22 jam yang lalu
Suket Ijazah Gibran Batal demi Hukum, Mahfud MD Dorong DPR Lakukan Langkah Politik
5
Ekonomi Melesat 7,39 Persen, Pemkot Pekanbaru Sabet Penghargaan CNN Indonesia Awards
Balai Kota
19 jam yang lalu
Ekonomi Melesat 7,39 Persen, Pemkot Pekanbaru Sabet Penghargaan CNN Indonesia Awards
Home  /  Berita  /  Kampus

Penunjukan Mahfud MD Sebagai Mendagri Ad Interim Dibatalkan

Penunjukan Mahfud MD Sebagai Mendagri Ad Interim Dibatalkan
Menko Polhukam Mahfud MD. (kompas.com)
Jum'at, 28 Agustus 2020 23:22 WIB

JAKARTA - Penunjukan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) sebagai Menteri Dalam Negeri (Mendagri) ad interim selama dua hari dibatalkan.

Sebelumnya, Kemendagri melalui Surat Nomor: 821.1/4847/SJ tertanggal 28 Agustus 2020, menunjuk Menko Polhukam Mahfud MD sebagai Mendagri ad interim.

Dikutip dari Inews.id, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan mengatakan, surat tersebut sudah diralat dan dibatalkan. Surat tersebut hanya untuk kepentingan administrasi internal Kemendagri.

''Surat sudah diralat dan dibatalkan. Tadinya dibuat untuk administrasi internal karena Bapak Mendagri akan tugas ke luar kota. Tapi karena hari Sabtu dan Minggu tidak ada administrasi surat di Kemendagri, maka tidak diperlukan lagi surat tersebut,'' ujarnya di Jakarta, Jumat (28/8/2020).

Dengan penegasan tersebut, Benni berharap tidak ada isu atau informasi yang keliru dalam memaknai surat tersebut. Apalagi, Kemendagri sudah menindaklanjuti dengan meralat dan membatalkan surat tersebut.

Secara terpisah Staf Khusus Mendagri Kastorius Sinaga menuturkan, surat yang dikeluarkan Sekjen Kemendari terkait penulisan tata naskah seharusnya tidak beredar luas.

''Bapak Mendagri akan kembali ke Jakarta Minggu dan tidak terlalu dibutuhkan tanda tangan surat menyurat oleh Bapak Mendagri sebagaimana maksud surat Sekjen tersebut, selama 2 hari libur ini. Sekjen akan melakukan ralat atau perbaikan atas surat tersebut,'' tuturnya.

Sebelumnya beredar surat berkop Kemendagri terkait penulisan tata naskah yang harus ditandatangani Menko Polhukam Mahfud MD sebagai Mendagri ad interim.***

Editor:hasan b
Sumber:inews.id
Kategori:Parlemen, Kampus
wwwwww