Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Pemerintah Buka Pendaftaran CPNS November 2026, KemenPAN RB Pimpin Rangkaian Seleksi
Nasional
19 jam yang lalu
Pemerintah Buka Pendaftaran CPNS November 2026, KemenPAN RB Pimpin Rangkaian Seleksi
2
Kurangi Ketergantungan Nikel, Kementerian ESDM Kebut Pengolahan Bauksit dan Tembaga Lewat Forum Bali
Nasional
18 jam yang lalu
Kurangi Ketergantungan Nikel, Kementerian ESDM Kebut Pengolahan Bauksit dan Tembaga Lewat Forum Bali
3
Pemkot Pekanbaru Usulkan PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu, Angin Segar Kesejahteraan Pegawai
Kabar Bertuah
17 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Usulkan PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu, Angin Segar Kesejahteraan Pegawai
4
Suket Ijazah Gibran Batal demi Hukum, Mahfud MD Dorong DPR Lakukan Langkah Politik
Nasional
18 jam yang lalu
Suket Ijazah Gibran Batal demi Hukum, Mahfud MD Dorong DPR Lakukan Langkah Politik
5
Ekonomi Melesat 7,39 Persen, Pemkot Pekanbaru Sabet Penghargaan CNN Indonesia Awards
Balai Kota
15 jam yang lalu
Ekonomi Melesat 7,39 Persen, Pemkot Pekanbaru Sabet Penghargaan CNN Indonesia Awards
6
Kasus Suap Lahan ATR/BPN, KPK Dalami Keterlibatan Petinggi PT Bela Parahiyangan
Hukum
20 jam yang lalu
Kasus Suap Lahan ATR/BPN, KPK Dalami Keterlibatan Petinggi PT Bela Parahiyangan
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Perppu 1/2020 Sudah 'Powerfull', Anis Pertanyakan Rencana Perppu Baru

Perppu 1/2020 Sudah Powerfull, Anis Pertanyakan Rencana Perppu Baru
Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PKS, Anis Byarwati. (Foto: Dok. GoNews.co)
Rabu, 26 Agustus 2020 16:41 WIB
JAKARTA – Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PKS, Anis Byarwati, meminta keterbukaan Pemerintah ihwal kegentingan apa yang memaksa pemerintah untuk kembali menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

"Apakah Perppu No. 1 Tahun 2020 yang sudah disahkan menjadi UU No. 2 Tahun 2020 dengan 'powerfull' dan 'imunitas' maksimal masih belum cukup sehingga Pemerintah mewacanakan akan menerbitkan Perppu baru?" kata Anis kepada wartawan Parlemen, Rabu (26/8/2020).


Anis menjelaskan, aturan soal pembentukan Perppu disebutkan dalam Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) yang berbunyi; "Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang,".

Penetapan Perppu juga tertulis dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU 12/2011) yang berbunyi; "Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa,".


"Dari bunyi kedua pasal di atas dapat kita ketahui bahwa syarat presiden mengeluarkan Perppu adalah dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa," ujar Anis.

Anis mengingatkan, pada saat Pemerintah akan mengeluarkan Perppu No. 1 Tahun 2020, Pemerintah mengatakan akan menambah anggaran hingga Rp 405,1 triliun yang 'sangat penting' bagi perekonomian negara, kehidupan masyarakat dan juga penanganan kesehatan akibat Covid-19.


Anis mengutip pernyataan stafsus Menkeu saat itu yang menyatakan bahwa jika tidak ada Perppu, maka pemerintah akan terbelenggu oleh defisit 3% yang diatur UU Keuangan Negara, yang artinya pemerintah dipastikan melanggar UU.

"Saat itu Fraksi PKS menyatakan menolak Perppu 1/2020 meski kemudian DPR menyetujuinya," tandasnya.


Lalu Anis menambahkan, Perppu ini juga memungkinkan pemerintah mengambil langkah cepat untuk memfokuskan kembali dan realokasi anggaran, memanfaatkan dana abadi, mendorong pemda melakukan efisiensi, dan akhirnya membuka ruang untuk hibah dan utang karena tidak ada sumber lain menutup defisit yang diprediksi sebesar 5,07%.

"Lantas, apalagi yang akan menjadi alasan Pemerintah menerbitkan Perppu baru kali ini?" tanyanya lagi.

Sebelumnya pada 25 Agustus 2020, Kementerian Keuangan RI menyatakan, pemerintah akan merevisi Undang-Undang (UU) terkait stabilitas sistem keuangan dengan peraturan lain yang  kemungkinan bentuk payung hukumnya berupa Perppu.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Pasar & Niaga, Kampus, GoNews Group
wwwwww