Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kurangi Ketergantungan Nikel, Kementerian ESDM Kebut Pengolahan Bauksit dan Tembaga Lewat Forum Bali
Nasional
23 jam yang lalu
Kurangi Ketergantungan Nikel, Kementerian ESDM Kebut Pengolahan Bauksit dan Tembaga Lewat Forum Bali
2
Pemkot Pekanbaru Usulkan PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu, Angin Segar Kesejahteraan Pegawai
Kabar Bertuah
23 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Usulkan PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu, Angin Segar Kesejahteraan Pegawai
3
Suket Ijazah Gibran Batal demi Hukum, Mahfud MD Dorong DPR Lakukan Langkah Politik
Nasional
23 jam yang lalu
Suket Ijazah Gibran Batal demi Hukum, Mahfud MD Dorong DPR Lakukan Langkah Politik
4
Ekonomi Melesat 7,39 Persen, Pemkot Pekanbaru Sabet Penghargaan CNN Indonesia Awards
Balai Kota
20 jam yang lalu
Ekonomi Melesat 7,39 Persen, Pemkot Pekanbaru Sabet Penghargaan CNN Indonesia Awards
Home  /  Berita  /  Pasar & Niaga

Kata Anggota Komisi Perbankan soal Perbaikan DTKS

Kata Anggota Komisi Perbankan soal Perbaikan DTKS
Anggota Komisi XI DPR RI, Elnino M. Husein Mohi. (Foto: Ist.)
Senin, 20 Juli 2020 21:00 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI, Elnino M. Husein Mohi menyatakan, data menjadi masalah mendasar di pemerintahan negara Republik Indonesia saat ini. Situasi Pandemi Covid-19 kembali menegaskan bahwa Indonesia perlu berbenah soal data.

"Metode DTKS semestinya sekadar menjadi bagian dari data lengkap seluruh penduduk yang memuat lebih dari 75 item data/informasi setiap individu, termasuk daftar harta benda miliknya," kata Elnino kepada wartawan, Senin (20/7/2020).

Dengan data yang lengkap seperti itu, menurut Elnino, maka seluruh institusi (baik negara, daerah maupun swasta), menjadi lebih mudah melakukan verifikasi dan validasi untuk keperluan apa pun.

Pernyataan Elnino, menyusul dimungkinkannya Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) mendatang, memuat data kemampuan finasial seseorang, semisal dengan kerjasama Pusdatin Kemensos dengan Perbankan.

Dalam hal meningkatkan kualitas DTKS, mengemuka peluang untuk merevisi UU 13 tahun 2011 atau mungkin UU 23 tahun 2014. Sasaran utamanya, agar proses DTKS bisa cepat dan akurat sehingga tak lagi jadi soal bagi suatu kebijakan.

Alih-alih menegaskan peluang kontribusi perbankan dalam hal ini, Elnino mengatakan, perlu suatu badan khusus yang berada di bawah presiden secara langsung. Badan khusus itu, nantinya mengambil sebagian pejabat dan pegawai dari hampir seluruh kementerian dan lembaga terutama Kemendagri, Kemendes, OJK, PPATK, BI, BPS, Kemensos, BKKBN, KPU, dan lain-lain, sebagai penambang dan peng-update data.

"Idealnya, Republik Indonesia memiliki Single Big Data Penduduk Indonesia yang dapat diakses oleh pihak2 yang berkepentingan, tentu saja dikecualikan data pribadi dan data rahasia yang tidak boleh diakses," kata politisi Gerindra itu.

Ketika Big Data itu dikuasai oleh Presiden RI, maka Presiden akan dapat merencanakan pembangunan maupun kebijakan dan program secara lebih mudah, lebih detail dan tepat.

"Sejauh ini, hanya Google dan Facebook yang mengenal 'penduduknya' bahkan sampai ke 'apa yang sedang kita pikirkan'. Pemerintah kita tidak boleh kalah dengan 'sebuah aplikasi'" ujar Elnino.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Pasar & Niaga, Kampus, GoNews Group
wwwwww