Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Pemerintah Buka Pendaftaran CPNS November 2026, KemenPAN RB Pimpin Rangkaian Seleksi
Nasional
19 jam yang lalu
Pemerintah Buka Pendaftaran CPNS November 2026, KemenPAN RB Pimpin Rangkaian Seleksi
2
Kurangi Ketergantungan Nikel, Kementerian ESDM Kebut Pengolahan Bauksit dan Tembaga Lewat Forum Bali
Nasional
18 jam yang lalu
Kurangi Ketergantungan Nikel, Kementerian ESDM Kebut Pengolahan Bauksit dan Tembaga Lewat Forum Bali
3
Pemkot Pekanbaru Usulkan PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu, Angin Segar Kesejahteraan Pegawai
Kabar Bertuah
17 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Usulkan PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu, Angin Segar Kesejahteraan Pegawai
4
Suket Ijazah Gibran Batal demi Hukum, Mahfud MD Dorong DPR Lakukan Langkah Politik
Nasional
18 jam yang lalu
Suket Ijazah Gibran Batal demi Hukum, Mahfud MD Dorong DPR Lakukan Langkah Politik
5
Ekonomi Melesat 7,39 Persen, Pemkot Pekanbaru Sabet Penghargaan CNN Indonesia Awards
Balai Kota
15 jam yang lalu
Ekonomi Melesat 7,39 Persen, Pemkot Pekanbaru Sabet Penghargaan CNN Indonesia Awards
6
Kasus Suap Lahan ATR/BPN, KPK Dalami Keterlibatan Petinggi PT Bela Parahiyangan
Hukum
20 jam yang lalu
Kasus Suap Lahan ATR/BPN, KPK Dalami Keterlibatan Petinggi PT Bela Parahiyangan
Home  /  Berita  /  Warga Bertuah

Wakil Ketua MPR: BIN Memang Lembaga Single Client

Wakil Ketua MPR: BIN Memang Lembaga Single Client
Syarief Hasan, (demokrat.or.id)
Minggu, 19 Juli 2020 19:08 WIB
Penulis: Azhari Nasution
JAKARTA - Beberapa waktu yang lalu, Presiden RI, Joko Widodo menerbitkan Perpres No. 73 Tahun 2020 tentang Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam). Perpres ini sekaligus mencabut peraturan sebelumnya yakni Perpres No. 43 Tahun 2015 yang diteken oleh Presiden Jokowi tanggal 3 Juli 2021.

Salah satu pasal yang berbeda dari aturan sebelumnya terletak pada Pasal 4. Menurut pasal ini, Kemenkopolhukam mengoordinasikan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian PAN-RB, Kejaksaan Agung, TNI, Polri, dan instansi lain yang dianggap perlu.

Badan Intelijen Negara (BIN) tidak lagi termasuk di bawah koordinasi Kemenkopolhukam seperti yang sebelumnya diatur dalam Perpres No. 43 Tahun 2015. Perpres baru ini tidak lagi mencantumkan BIN di dalam Pasal 4 tersebut.

Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Syarief Hasan mendukung langkah ini. Menurutnya, BIN secara filosofis dan fungsi memang bertindak sebagai lembaga single client. “BIN memang seharusnya hanya melapor kepada single client yakni Kepala Negara atau Presiden RI.”, ungkap Syarief.

Apalagi, berdasarkan Perpres Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2010 tentang Badan Intelijen Negara menyebutkan bahwa BIN adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. “User badan intelijen di negara lain juga demikian. Misalnya, Central of Intelegence Agency (CIA) yang bertanggungjawab kepada Presiden USA, Joint Intellegence Committee (JIC) di bawah Perdana Menteri Inggris, dan Intelijen SVR di bawah Presiden Rusia”, jelas Syarief Hasan.

Ia mengungkapkan bahwa Perpres No. 73 Tahun 2020 ini dapat menguatkan kedudukan dan peran BIN sebagai badan inteligen. Perpres ini membuat BIN lebih mudah dan leluasa dalam melakukan perumusan dan pelaksanaan kebijakan dan operasional bidang intelijen,dengan atau tanpa ada keharusan berkoordinasi dengan kelembagaan lain.

“Tugas keintelijenan itu banyak berhubungan dengan tugas rahasia negara, sehingga hanya Presiden mengetahui hal tersebut untuk menutup kemungkinan kebocoran informasi,” dukung Syarief Hasan.

Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat ini juga menilai bahwa meskipun BIN tak lagi dibawah koordinasi Kemenkopolhukam, BIN tetap bisa berkoordinasi dengan lembaga lain tetapi tidak lagi menjadi keharusan. “kalau pun berkoordinasi, itu hanya didasarkan pada perintah dan arahan Presiden RI," tutup Syarief Hasan. ***

wwwwww