Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Pemerintah Buka Pendaftaran CPNS November 2026, KemenPAN RB Pimpin Rangkaian Seleksi
Nasional
19 jam yang lalu
Pemerintah Buka Pendaftaran CPNS November 2026, KemenPAN RB Pimpin Rangkaian Seleksi
2
Kurangi Ketergantungan Nikel, Kementerian ESDM Kebut Pengolahan Bauksit dan Tembaga Lewat Forum Bali
Nasional
17 jam yang lalu
Kurangi Ketergantungan Nikel, Kementerian ESDM Kebut Pengolahan Bauksit dan Tembaga Lewat Forum Bali
3
Pemkot Pekanbaru Usulkan PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu, Angin Segar Kesejahteraan Pegawai
Kabar Bertuah
17 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Usulkan PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu, Angin Segar Kesejahteraan Pegawai
4
Suket Ijazah Gibran Batal demi Hukum, Mahfud MD Dorong DPR Lakukan Langkah Politik
Nasional
17 jam yang lalu
Suket Ijazah Gibran Batal demi Hukum, Mahfud MD Dorong DPR Lakukan Langkah Politik
5
Ekonomi Melesat 7,39 Persen, Pemkot Pekanbaru Sabet Penghargaan CNN Indonesia Awards
Balai Kota
14 jam yang lalu
Ekonomi Melesat 7,39 Persen, Pemkot Pekanbaru Sabet Penghargaan CNN Indonesia Awards
6
Kasus Suap Lahan ATR/BPN, KPK Dalami Keterlibatan Petinggi PT Bela Parahiyangan
Hukum
19 jam yang lalu
Kasus Suap Lahan ATR/BPN, KPK Dalami Keterlibatan Petinggi PT Bela Parahiyangan
Home  /  Berita  /  Cendekia

Dikendalikan dari Lapas, Warga Tengah Sawah Bukittinggi Ini Diciduk Polisi karena Miliki 15 Kg Ganja

Dikendalikan dari Lapas, Warga Tengah Sawah Bukittinggi Ini Diciduk Polisi karena Miliki 15 Kg Ganja
Warga Tengah Sawah Bukittinggi bernisial FN (18) Ini Diciduk petugas dari Satres Narkoba Polres Bukittinggi karena kepemilikan 15 Kg Ganja.
Minggu, 19 Juli 2020 17:47 WIB
Penulis: Jontra
BUKITTINGGI - Satuan reserse dan narkoba (Satres Narkoba) Polres Bukittinggi, mengamankan, seorang tersangka penyalahgunaan narkoba dengan menyita paket ganja besar sebanyak 15 Kilogram.

Terkait hal itu, Kapolres Bukittinggi, AKBP Iman Pribadi Santoso dalam keteragan persnya, Minggu 19 Juli 2020 menyebutkan tersangka berinisial FN (18) warga Aua Tajungkang Tangah Sawah Bukittinggi ditangkap pada Jumat 17 Juli 2020, sekira pukul 19.30 WIB.

"Kronologisnya, saat itu tersangka ditangkap sedang bersama temannya di kawasan By Pass Bukittinggi dan saat digeledah tim Sat Res Narkoba menemukan 2 paket ganja ukuran besar," ucapnya.

Kemudian, tim Satres Narkoba melakukan pengembangan ke rumah tersangka di Aua Tajungkang Tangah Sawah dan menemukan 13 paket besar ganja dalam kardus lengkap dengan timbangannya, sebut Kapolres.

"Setelah kita lidik, tersangka merupakan pemain baru yang dikendalikan oleh kakaknya dari Lembaga Pemasyarakatan Muaro Padang dan barang itu rencana tersangka akan diedarkan di wilayah Bukittinggi dan sekitarnya," ujarnya.

Kapolres menambahkan barang dengan berat 15 kg 200 gram tersebut berasal dari Medan, Sumatera Utara dan barang itu baru sampai di rumah tersangka Senin 13 Juli 2020 untuk diedarkan di Bukittinggi.

"Karena perbuatannya itu tersangka FN dijerat pasal 114 ayat 2 juncto 111 ayat 2, undang-undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman kurungan penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun," tambahnya.

Selanjutnya, pihak Satres Narkoba langsung menggiring tersangka dan barang bukti ke Polres Bukittinggi untuk diposes lebih lanjut, pungkasnya.(**)

wwwwww