Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Pemerintah Buka Pendaftaran CPNS November 2026, KemenPAN RB Pimpin Rangkaian Seleksi
Nasional
19 jam yang lalu
Pemerintah Buka Pendaftaran CPNS November 2026, KemenPAN RB Pimpin Rangkaian Seleksi
2
Kurangi Ketergantungan Nikel, Kementerian ESDM Kebut Pengolahan Bauksit dan Tembaga Lewat Forum Bali
Nasional
17 jam yang lalu
Kurangi Ketergantungan Nikel, Kementerian ESDM Kebut Pengolahan Bauksit dan Tembaga Lewat Forum Bali
3
Pemkot Pekanbaru Usulkan PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu, Angin Segar Kesejahteraan Pegawai
Kabar Bertuah
17 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Usulkan PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu, Angin Segar Kesejahteraan Pegawai
4
Suket Ijazah Gibran Batal demi Hukum, Mahfud MD Dorong DPR Lakukan Langkah Politik
Nasional
17 jam yang lalu
Suket Ijazah Gibran Batal demi Hukum, Mahfud MD Dorong DPR Lakukan Langkah Politik
5
Ekonomi Melesat 7,39 Persen, Pemkot Pekanbaru Sabet Penghargaan CNN Indonesia Awards
Balai Kota
14 jam yang lalu
Ekonomi Melesat 7,39 Persen, Pemkot Pekanbaru Sabet Penghargaan CNN Indonesia Awards
6
Kasus Suap Lahan ATR/BPN, KPK Dalami Keterlibatan Petinggi PT Bela Parahiyangan
Hukum
19 jam yang lalu
Kasus Suap Lahan ATR/BPN, KPK Dalami Keterlibatan Petinggi PT Bela Parahiyangan
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Sambut Tahun Baru, Belasan Kafe Tanpa Izin Digembok Satpol PP Kota Padang

Sambut Tahun Baru, Belasan Kafe Tanpa Izin Digembok Satpol PP Kota Padang
Petugas Satpol PP Kota Padang menyegel kafe tanpa izin. (foto: minangkabaunews.com)
Minggu, 29 Desember 2019 22:04 WIB
PADANG - Belasan kafe di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) disegel tim gabungan Pemkot Padang, Sabtu (28/12/2019) karena tak memiliki izin. Belasan kafe itu dipasangi gembok dan spanduk sebagai tanda dilarang beroperasi.

Dikutip dari Minangkabaunews.com, kafe yang disegel itu antara lain Denai Cafe, Pelangi Cafe, JB Cafe, Ampidos Cafe, Cafe Damarus 1, Cafe Start Night, Cafe Kotak-Kotak, Cafe 55, Cafe Mr Brown, Elie Cafe dan Cafe Cindy 1 yang berlokasi di kawasan Pondok Padang.

Penyegelan dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang, bersama tim yang terdiri dari Dinas Perdagangan, Dinas Pariwisata, Dinas Perizinan, Dinas Sosial, BNN, dan SK4.

"Belasan kafe yang kita segel ini, semua tidak memiliki izin operasional," kata Kasat Pol P Padang, Al Amin.

Langkah yang dilakukan Satpol PP ini dalam rangka menegakan aturan dan ketentuan yang berlaku. "Tentu upaya ini kita lakukan agar pengusaha kafe-kafe tersebut segera mengurus izinnya kepada OPD terkait," tambah Al Amin.

Dilanjutkan Al Amin, kalau sekiranya pemilik usaha kafe tersebut telah mengantongi izin, barulah mereka diperbolehkan melakukan aktifitas untuk kegiatanya.

Setelah dilakukan penyegalan, lanjut Al Amin, lokasi tempat hiburan malam itu setiap hari akan dipantau agar jangan sampai mereka yang telah disegel, diam-diam masih mencoba untuk beroperasi.

"Jika ke depan masih didapati mereka buka, tentu kita akan melakukan tindakan secara hukum terhadap pelangaran ini," ucap Al Amin. (vn/mkn)

 

Editor:arie rh
Sumber:minangkabaunews.com
Kategori:GoNews Group
wwwwww