Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ekonomi Melesat 7,39 Persen, Pemkot Pekanbaru Sabet Penghargaan CNN Indonesia Awards
Balai Kota
23 jam yang lalu
Ekonomi Melesat 7,39 Persen, Pemkot Pekanbaru Sabet Penghargaan CNN Indonesia Awards
2
Susuri Gang Samping BRI Sukaramai Pekanbaru, Polisi Amankan Pria dan Wanita Positif Narkoba
Kabar Bertuah
5 jam yang lalu
Susuri Gang Samping BRI Sukaramai Pekanbaru, Polisi Amankan Pria dan Wanita Positif Narkoba
3
Sisir Empat Kelab Malam Pekanbaru, Satpol PP Riau Periksa Ketat Izin Usaha dan Pengunjung
Kabar Bertuah
5 jam yang lalu
Sisir Empat Kelab Malam Pekanbaru, Satpol PP Riau Periksa Ketat Izin Usaha dan Pengunjung
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Prabowo Dipastikan Tak Hadir di Pleno Penetapan Presiden Terpilih

Prabowo Dipastikan Tak Hadir di Pleno Penetapan Presiden Terpilih
Sabtu, 29 Juni 2019 17:12 WIB
Penulis: Muhammad Dzulfiqar
JAKARTA - Juru Bicara Badan Nasional Pemenangan (BPN) Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak memastikan ketidak hadiran Prabowo pada Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Capres-Cawapres terpilih Pemilu 2019 pada Minggu (30/06/2019), esok.

"Beliau tidak hadir," kata Dahnil saat dikonfirmasi, Sabtu (29/06/2019) siang.

Kode ketidak hadiran Calon Presiden (Capres) usungan Gerindra, PKS, PAN dan Demokrat itu telah muncul sebelumnya dari Sekjen Gerindra, Ahmad Muzani.

Saat ditemui wartawan di rumah Prabowo, Kertanegara, Jakarta, Jumat (28/06/2019), Muzani mengatakan, "Saya kira kelazimannya selama ini enggak ya. Di Pilkada juga enggak juga seperti itu. Jadi cukup lah,".

Seperti diketahui, KPU RI berencana mengundang kedua Paslon Pilpres 2019, Jokowi-Maruf dan Prabowo-Sandi dalam rapat pleno terbuka Penetapan Pasangan Calon Terpilih pada Minggu (30/06/2019).

Ketua KPU RI, Arief Budiman pada Jumat (28/06/2019) mengatakan, pihaknya akan mengundang kedua pasangan calon. KPU memberi jatah 20 kursi undangan untuk masing-masing kubu.

"KPU juga mengundang beberapa lembaga negara terkait, seperti MPR, DPR, MA, MK, Bawaslu, dan DKPP," kata Arief.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan PHPU yang diajukan kubu Paslon Prabowo-Sandi pada Kamis (27/06/2019) malam. Adapun hasil rekapitulasi akhir KPU RI yang digugat di MK menyebutkan, Paslon Jokowi-Maruf unggul dari Prabowo-Sandi dengan selisih suara sebesar 16.957.123 suara.

Jokowi-Ma'ruf berhasil memperoleh 85.607.362 atau 55,50 persen dari total suara sah nasional. Sementara jumlah suara sah pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno 68.650.239 suara atau 44,50 persen dari total suara sah.***

wwwwww