Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Pemerintah Buka Pendaftaran CPNS November 2026, KemenPAN RB Pimpin Rangkaian Seleksi
Nasional
20 jam yang lalu
Pemerintah Buka Pendaftaran CPNS November 2026, KemenPAN RB Pimpin Rangkaian Seleksi
2
Kurangi Ketergantungan Nikel, Kementerian ESDM Kebut Pengolahan Bauksit dan Tembaga Lewat Forum Bali
Nasional
18 jam yang lalu
Kurangi Ketergantungan Nikel, Kementerian ESDM Kebut Pengolahan Bauksit dan Tembaga Lewat Forum Bali
3
Pemkot Pekanbaru Usulkan PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu, Angin Segar Kesejahteraan Pegawai
Kabar Bertuah
18 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Usulkan PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu, Angin Segar Kesejahteraan Pegawai
4
Suket Ijazah Gibran Batal demi Hukum, Mahfud MD Dorong DPR Lakukan Langkah Politik
Nasional
18 jam yang lalu
Suket Ijazah Gibran Batal demi Hukum, Mahfud MD Dorong DPR Lakukan Langkah Politik
5
Ekonomi Melesat 7,39 Persen, Pemkot Pekanbaru Sabet Penghargaan CNN Indonesia Awards
Balai Kota
15 jam yang lalu
Ekonomi Melesat 7,39 Persen, Pemkot Pekanbaru Sabet Penghargaan CNN Indonesia Awards
6
Kasus Suap Lahan ATR/BPN, KPK Dalami Keterlibatan Petinggi PT Bela Parahiyangan
Hukum
20 jam yang lalu
Kasus Suap Lahan ATR/BPN, KPK Dalami Keterlibatan Petinggi PT Bela Parahiyangan
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Oknum Dosen Terjerat Hukum, USU Serahkan Sepenuhnya Kasusnya ke Polisi

Oknum Dosen Terjerat Hukum, USU Serahkan Sepenuhnya Kasusnya ke Polisi
Senin, 21 Mei 2018 11:29 WIB
MEDAN - Oknum PNS yang bekerja sebagai dosen Ilmu Perpustakaan di Universitas Sumatera Utara (USU) berinisial HD diamankan Polda Sumut karena postingan di Facebook.

Pihak rektorat USU menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada polisi.

"Sikap USU diserahkan ke prosedur hukum dan kepolisian saat ini," kata Kepala Humas USU, Elvi Sumanti.

Elvi mengungkapkan, pihaknya tidak memberikan bantuan hukum kepada dosen berstatus PNS itu. Dengan alasan, kasus yang menjerat HD merupakan kasus hukum pribadi dan tidak ada sangkutannya dengan USU.

"Sepanjang yang saya tahu sampai saat ini, belum ada pembahasan bantuan hukum dari USU untuk beliau," ungkapnya.

Untuk diketahui, HD diamankan di kediamannya, Jalan Melinjo II, Kompleks Johor Permai, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan pada Sabtu (19/5).

HD diamankan karena salah satu postingan di akun Facebook pribadinya viral hingga mengundang perdebatan hangat netizen, dan diduga menyampaikan ujaran kebencian.

HD memposting statusnya setelah tiga serangan bom Surabaya, Minggu (13/5) lalu. HD sebuah tulisan yang menyebut tiga serangan bom di Surabaya hanyalah pengalihan isu.

Kabid Humas Polda Sumut, AKBP Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, motif HD memposting kata-kata tersebut karena terbawa suasana dan emosi, karena di dalam media sosial Facebook marak caption atau tulisan #2019GantiPresiden.

Di samping itu, HD merasa kecewa dengan pemerintah saat ini, yang menurutnya semua kebutuhan pada naik dan hal itu tidak sesuai janji pada saat kampanye 2014.

"HD kini di Mapolda Sumut untuk dilakukan penyidikan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kita juga memeriksa saksi dan menyita barang bukti," ungkapnya. ***

Editor:Wen
Sumber:Analisa
Kategori:GoNews Group, Cendekia, Warga Bertuah, Kabar Bertuah
wwwwww