Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Pemerintah Buka Pendaftaran CPNS November 2026, KemenPAN RB Pimpin Rangkaian Seleksi
Nasional
20 jam yang lalu
Pemerintah Buka Pendaftaran CPNS November 2026, KemenPAN RB Pimpin Rangkaian Seleksi
2
Kurangi Ketergantungan Nikel, Kementerian ESDM Kebut Pengolahan Bauksit dan Tembaga Lewat Forum Bali
Nasional
18 jam yang lalu
Kurangi Ketergantungan Nikel, Kementerian ESDM Kebut Pengolahan Bauksit dan Tembaga Lewat Forum Bali
3
Pemkot Pekanbaru Usulkan PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu, Angin Segar Kesejahteraan Pegawai
Kabar Bertuah
18 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Usulkan PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu, Angin Segar Kesejahteraan Pegawai
4
Suket Ijazah Gibran Batal demi Hukum, Mahfud MD Dorong DPR Lakukan Langkah Politik
Nasional
18 jam yang lalu
Suket Ijazah Gibran Batal demi Hukum, Mahfud MD Dorong DPR Lakukan Langkah Politik
5
Ekonomi Melesat 7,39 Persen, Pemkot Pekanbaru Sabet Penghargaan CNN Indonesia Awards
Balai Kota
15 jam yang lalu
Ekonomi Melesat 7,39 Persen, Pemkot Pekanbaru Sabet Penghargaan CNN Indonesia Awards
6
Kasus Suap Lahan ATR/BPN, KPK Dalami Keterlibatan Petinggi PT Bela Parahiyangan
Hukum
20 jam yang lalu
Kasus Suap Lahan ATR/BPN, KPK Dalami Keterlibatan Petinggi PT Bela Parahiyangan
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Sempat Ditahan di Hongkong, Cak Yudo dan Cak Percil Akhirnya Kembali ke Tanah Air

Sempat Ditahan di Hongkong, Cak Yudo dan Cak Percil Akhirnya Kembali ke Tanah Air
Cak Yudo dan Cak Percil. (istimewa)
Jum'at, 09 Maret 2018 01:13 WIB
JAKARTA - Konsulat Jenderal RI (KJRI) di Hong Kong menyatakan, Yudo Prasetyo alias Cak Yudo dan Deni Afriandi alias Cak Percil, dua pelawak asal Indonesia yang sempat mendekam di penjara Lai Chi Kok, Hong Kong sejak tanggal 6 Februari 2018 karena pelanggaran visa kunjungan, sudah kembali ke Tanah Air.

"Malam ini Cak Percil dan Cak Yudho berkumpul kembali bersama keluarga masing-masing di Jawa Timur," kata Konjen RI di Hong Kong Tri Tharyat dalam keterangan tertulisnya, Kamis (8/3/2018).

Menurut Tri, Cak Yudo dan Cak Percil diberikan hukuman ringan berupa enam minggu potongan masa tahanan dengan percobaan 18 belas bulan pada tanggal 7 Maret 2018.

"Putusan hakim ini diambil setelah mempertimbangkan surat Konjen RI Hong Kong, pengakuan kedua terdakwa dan keadaan khusus dari kasus mereka," kata Tri.

Usai menghirup udara bebas, Cak Yudo dan Cak Percil sempat menginap di wisma KJRI Hong Kong kemarin, Rabu (7/3/2018), malam.

Keduanya kembali ke tanah air dengan menumpang Royal Brunei Airlines dari Hong Kong ke Surabaya via Bandar Seri Begawan.

"Saya berharap semoga kasus ini menjadi pembelajaran berharga bagi semua WNI yang akan ke Hong Kong untuk dapat mematuhi peraturan yang berlaku," ujar Tri. ***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:kompas.com
Kategori:GoNews Group, Warga Bertuah, Balai Kota
wwwwww