Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Pemerintah Buka Pendaftaran CPNS November 2026, KemenPAN RB Pimpin Rangkaian Seleksi
Nasional
20 jam yang lalu
Pemerintah Buka Pendaftaran CPNS November 2026, KemenPAN RB Pimpin Rangkaian Seleksi
2
Kurangi Ketergantungan Nikel, Kementerian ESDM Kebut Pengolahan Bauksit dan Tembaga Lewat Forum Bali
Nasional
19 jam yang lalu
Kurangi Ketergantungan Nikel, Kementerian ESDM Kebut Pengolahan Bauksit dan Tembaga Lewat Forum Bali
3
Pemkot Pekanbaru Usulkan PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu, Angin Segar Kesejahteraan Pegawai
Kabar Bertuah
18 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Usulkan PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu, Angin Segar Kesejahteraan Pegawai
4
Suket Ijazah Gibran Batal demi Hukum, Mahfud MD Dorong DPR Lakukan Langkah Politik
Nasional
19 jam yang lalu
Suket Ijazah Gibran Batal demi Hukum, Mahfud MD Dorong DPR Lakukan Langkah Politik
5
Ekonomi Melesat 7,39 Persen, Pemkot Pekanbaru Sabet Penghargaan CNN Indonesia Awards
Balai Kota
16 jam yang lalu
Ekonomi Melesat 7,39 Persen, Pemkot Pekanbaru Sabet Penghargaan CNN Indonesia Awards
6
Kasus Suap Lahan ATR/BPN, KPK Dalami Keterlibatan Petinggi PT Bela Parahiyangan
Hukum
21 jam yang lalu
Kasus Suap Lahan ATR/BPN, KPK Dalami Keterlibatan Petinggi PT Bela Parahiyangan
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Rasain... Unggah Foto Bugil Teman Chatting ke Facebook, Pemuda Belasan Tahun Ini Nginep di Sel

Rasain... Unggah Foto Bugil Teman Chatting ke Facebook, Pemuda Belasan Tahun Ini Nginep di Sel
Polisi saat konfrensi pers terkait penangkapan tersangka penyebar foto bugil di medsos. (Krikom)
Jum'at, 09 Maret 2018 00:55 WIB
PROBOLINGGO - Keisengan Nur Hasan (19) mengunggah foto kenalannya di media sosial ternyata berujung petaka. Pemuda 'bau' kencur itu dijebloskan ke penjara lantaran melanggar undang-undang ITE.

Penangkapan ini bermula ketika Hasan merasa gemas melihat akun gadis imut berinisial MM (16) di media sosial Facebook. Dia kemudian meminta temannya untuk mencari foto-foto syur siswi SMA tersebut.

Keinginan Hasan mendapat foto hot MM terpenuhi. Namun, pelaku malah menyalahgunakan foto tersebut dengan menyebarkannya ke akun Facebooknya sendiri.

"Dia tega melakukan ini karena jengkel permintaan pertemanannya tidak diterima oleh MM. Dari keterangan saksi dan barang bukti, foto itupun didapat dari hasil bluetooth secara diam-diam di ponsel temannya," kata Kapolres Probolinggo, AKBP Fadly Samad kepada wartawan, Kamis (8/3/2018).

Orangtua MM yang kesal melihat perbuatan Hasan langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Probolinggo. Mereka merasa nama baik anaknya sudah dipermalukan.

"Saat sepekan lalu chatting dengan MM, Hasan pernah meminta foto bugil juga. Tapi tidak dikasih," tambah Fadly.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 45B juncto Pasal 29 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman empat tahun penjara.

Saat ini, Hasan masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Probolinggo. Namun dia masih saja berkelit soal foto hot tersebut, padahal barang bukti sudah diamankan tim cyber. ***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:crikom
Kategori:GoNews Group, Kabar Bertuah, Cendekia
wwwwww