Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ekonomi Melesat 7,39 Persen, Pemkot Pekanbaru Sabet Penghargaan CNN Indonesia Awards
Balai Kota
22 jam yang lalu
Ekonomi Melesat 7,39 Persen, Pemkot Pekanbaru Sabet Penghargaan CNN Indonesia Awards
2
Susuri Gang Samping BRI Sukaramai Pekanbaru, Polisi Amankan Pria dan Wanita Positif Narkoba
Kabar Bertuah
4 jam yang lalu
Susuri Gang Samping BRI Sukaramai Pekanbaru, Polisi Amankan Pria dan Wanita Positif Narkoba
3
Sisir Empat Kelab Malam Pekanbaru, Satpol PP Riau Periksa Ketat Izin Usaha dan Pengunjung
Kabar Bertuah
4 jam yang lalu
Sisir Empat Kelab Malam Pekanbaru, Satpol PP Riau Periksa Ketat Izin Usaha dan Pengunjung
Home  /  Berita  /  GoNews Group
Terima Bantuan dari Buddha Tzu Chi

Kapoldasu Tak Terpengaruh Usut Kasus Mujianto

Kapoldasu Tak Terpengaruh Usut Kasus Mujianto
Kamis, 08 Maret 2018 09:01 WIB

MEDAN - Kendati mendapat bantuan dari pendiri Yayasan Buddha Tzu Chi, Mujianto, Kapolda Sumut, Irjen Paulus Waterpauw mengaku tak akan terpengaruh dalam pengusutan perkara penipuan yang melibatkan pengusaha ternama tersebut.

"Kalian tahulah saya ini seperti apa..., " kata Paulus berusaha meyakinkan wartawan yang dijumpainya di Warkop Jurnalis, Jalan H Agus Salim, Medan.

Sebagaimana informasi yang beredar, pada 28 Februari lalu Mujianto bersama Yayasan Buddha Tzu Chi menyerahkan bantuan terkait renovasi perumahan di Mako Brimob Polda Sumut. Dalam kesempatan itu, Mujianto dan Paulus saling bertemu. "Saya tidak tahu kalau yang bakal datang itu Mujianto," kata Paulus.

Pertemuan keduanya dianggap tidak seharusnya, karena Mujianto tengah berstatus tersangka dan penahanannya tengah ditangguhkan penyidik Poldasu.

Mengutip pernyataan seorang pengacara, Muslim Muis, media online www.sorotdaerah.com memberitakan dugaan Paulus menerima gratifikasi dari Mujianto (Minggu, 4/3/2018). Akibatnya, dua jurnalis media tersebut dijemput paksa dari dua tempat berbeda (Selasa, 6/3/2018). Keduanya adalah Jon Roi Tua Purba (pemilik) dan Lindung Silaban (pemimpin redaksi).

Jon lolos dari dugaan melanggar UU ITE pasal 11 yakni pencemaran nama baik. Sedangkan Lindung ditetapkan sebagai tersangka. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Medan mengadvokasi keduanya dengan tujuan melindungi kemerdekaan pers.

Editor:wen
Sumber:medanbisnis
Kategori:GoNews Group, Pasar & Niaga
wwwwww