Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Pemerintah Buka Pendaftaran CPNS November 2026, KemenPAN RB Pimpin Rangkaian Seleksi
Nasional
19 jam yang lalu
Pemerintah Buka Pendaftaran CPNS November 2026, KemenPAN RB Pimpin Rangkaian Seleksi
2
Kurangi Ketergantungan Nikel, Kementerian ESDM Kebut Pengolahan Bauksit dan Tembaga Lewat Forum Bali
Nasional
18 jam yang lalu
Kurangi Ketergantungan Nikel, Kementerian ESDM Kebut Pengolahan Bauksit dan Tembaga Lewat Forum Bali
3
Pemkot Pekanbaru Usulkan PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu, Angin Segar Kesejahteraan Pegawai
Kabar Bertuah
17 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Usulkan PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu, Angin Segar Kesejahteraan Pegawai
4
Suket Ijazah Gibran Batal demi Hukum, Mahfud MD Dorong DPR Lakukan Langkah Politik
Nasional
18 jam yang lalu
Suket Ijazah Gibran Batal demi Hukum, Mahfud MD Dorong DPR Lakukan Langkah Politik
5
Ekonomi Melesat 7,39 Persen, Pemkot Pekanbaru Sabet Penghargaan CNN Indonesia Awards
Balai Kota
15 jam yang lalu
Ekonomi Melesat 7,39 Persen, Pemkot Pekanbaru Sabet Penghargaan CNN Indonesia Awards
6
Kasus Suap Lahan ATR/BPN, KPK Dalami Keterlibatan Petinggi PT Bela Parahiyangan
Hukum
19 jam yang lalu
Kasus Suap Lahan ATR/BPN, KPK Dalami Keterlibatan Petinggi PT Bela Parahiyangan
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Kominfo 'Tak Konsisten' Soal Nama Ibu Kandung untuk Registrasi Kartu SIM

Kominfo Tak Konsisten Soal Nama Ibu Kandung untuk Registrasi Kartu SIM
Istimewa.
Rabu, 18 Oktober 2017 16:59 WIB
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika menyebutkan kalau nama ibu kandung tak perlu dicantumkan untuk registrasi kartu SIM. Hal ini disampaikan Ahmad Ramli, Direktur Jendral Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kemenkominfo.

"Registrasi cukup dilakukan menggunakan nomor KK dan NIK, tak perlu pakai nama ibu kandung," jelasnya seperti dikutip GoNews.co dari laman  CNNIndonesia.com, Rabu (18/10). 

Menurutnya, penggunaan nama ibu kandung tak diperlukan lantaran berkaitan juga dengan data perbankan. 

Lebih lanjut, Ramli mengungkap kalau isu perlunya menambahkan nama ibu kandung ini menguak lantaran adanya informasi yang beredar di masyarakat terkait hal tersebut. 

"Di masyarakat ramai isu ini," tuturnya.

Sementara itu dari pantauan layanan registrasi online salah satu operator, mereka tidak meminta nama ibu kandung disertakan. 

Peraturan soal nama ibu kandung 

Sementara itu, Kominfo dalam Permen 12 tahun 2016 pasal 6 ayat 2 menyebutkan kalau pelanggan bisa meregistrasi menggunakan nama ibu kandung atau Kartu Keluarga. 

Pasal ini pun tak berubah pada Permen 14 tahun 2017 yang mengubah beberapa pasal dari Permen 12 Tahun 2016 itu. Sehingga sejatinya tak ada yang salah jika operator untuk menyertakan nama ibu kandung dalam proses registrasinya. Sebab, hal ini sejalan dengan aturan yang sudah dikeluarkan Kominfo.

Pada pasal 6 disebutkan soal tahapan registrasi menggunakan pesan singkat. Pasal 6 huruf (a) menyebutkan :

Calon Pelanggan Prabayar mengirimkan layanan pesan singkat atau menghubungi Pusat Kontak Layanan yang diakses melalui Nomor MSISDN yang akan didaftarkan dengan mengirimkan/menyampaikan data berupa: 

1. NIK; dan KK

2. nama ibu kandung atau nomor Kartu Keluarga. ***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:CNNIndonesia.com
Kategori:GoNews Group, Warga Bertuah, Balai Kota
wwwwww