Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Pendiri Pekanbaru Marhum Pekan Resmi Terima Gelar Pahlawan Nasional
Kabar Bertuah
10 jam yang lalu
Pendiri Pekanbaru Marhum Pekan Resmi Terima Gelar Pahlawan Nasional
2
Sisir Empat Kelab Malam Pekanbaru, Satpol PP Riau Periksa Ketat Izin Usaha dan Pengunjung
Kabar Bertuah
16 jam yang lalu
Sisir Empat Kelab Malam Pekanbaru, Satpol PP Riau Periksa Ketat Izin Usaha dan Pengunjung
3
Susuri Gang Samping BRI Sukaramai Pekanbaru, Polisi Amankan Pria dan Wanita Positif Narkoba
Kabar Bertuah
16 jam yang lalu
Susuri Gang Samping BRI Sukaramai Pekanbaru, Polisi Amankan Pria dan Wanita Positif Narkoba
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Menurut Nasir Djamil, dalam Menyikat Teroris, TNI Tak Perlu Lagi Menunggu Permintaan Polisi

Menurut Nasir Djamil, dalam Menyikat Teroris, TNI Tak Perlu Lagi Menunggu Permintaan Polisi
Dok. GoNews.co.
Rabu, 04 Oktober 2017 16:33 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Rencana keterlibatan TNI dalam tindak pidana teroris akan diatur dengan baik dalam RUU Terorisme. Hal ini dilakukan agar ada kerjasama antara TNI dan Kepolisian. Demikian disampaikan Anggota Pansus RUU Pencegahan Terorisme Nasir Djamil.

"TNI tidak lagi harus menunggu permintaan polisi untuk melakukan tindakan pencegahan terorisme. Tapi, tugasnya sama dengan polisi, dan itu dalam cara operasionalnya akan diatur dalam RUU ini, agar tugasnya lebih jelas," kata Nasir, Rabu (4/10/2017).

Bekerjasama antara militer dan polisi, menurutnya, akan mampu mencegah lebih dini terhadap tindak pidana teroris di wilayah Indonesia.

"Kita juga berharap kerja TNI dan Polisi profesional sehingga tidak melanggar UU dan peraturan yang berlaku. Tindakan militer harus berpegang pada aturan hukum," terangnya.

Politisi PKS ini mengungkapkan, RUU Terorisme ini sangat diperlukan untuk mengatasi masalah teroris yang makin kuat dengan dasar hukum untuk pencegahan.

"Jangan sampai terjadi masalah hukum ketika memproses seseorang yang diduga teroris akibat belum ada UU Terorisme ini, sehingga menggunakan UU hukum pidana biasa," tuturnya.

Ia menjelaskan bahwa dilibatkannya TNI dengan Kepolisian tersebut pencegahan terorisme lebih efektif. Jangan sampai, lanjut Nasir, ada tindakan yang mengancam pertahanan dan keamanan negara.

"Penguatan militer di RUU ini sudah dimasukkan di salah satu pasal," tutupnya.***

Sumber:teropongsenayan.com
Kategori:GoNews Group, Warga Bertuah, Balai Kota, Parlemen
wwwwww