Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Pemerintah Buka Pendaftaran CPNS November 2026, KemenPAN RB Pimpin Rangkaian Seleksi
Nasional
22 jam yang lalu
Pemerintah Buka Pendaftaran CPNS November 2026, KemenPAN RB Pimpin Rangkaian Seleksi
2
Kurangi Ketergantungan Nikel, Kementerian ESDM Kebut Pengolahan Bauksit dan Tembaga Lewat Forum Bali
Nasional
21 jam yang lalu
Kurangi Ketergantungan Nikel, Kementerian ESDM Kebut Pengolahan Bauksit dan Tembaga Lewat Forum Bali
3
Pemkot Pekanbaru Usulkan PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu, Angin Segar Kesejahteraan Pegawai
Kabar Bertuah
21 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Usulkan PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu, Angin Segar Kesejahteraan Pegawai
4
Suket Ijazah Gibran Batal demi Hukum, Mahfud MD Dorong DPR Lakukan Langkah Politik
Nasional
21 jam yang lalu
Suket Ijazah Gibran Batal demi Hukum, Mahfud MD Dorong DPR Lakukan Langkah Politik
5
Ekonomi Melesat 7,39 Persen, Pemkot Pekanbaru Sabet Penghargaan CNN Indonesia Awards
Balai Kota
18 jam yang lalu
Ekonomi Melesat 7,39 Persen, Pemkot Pekanbaru Sabet Penghargaan CNN Indonesia Awards
6
Kasus Suap Lahan ATR/BPN, KPK Dalami Keterlibatan Petinggi PT Bela Parahiyangan
Hukum
23 jam yang lalu
Kasus Suap Lahan ATR/BPN, KPK Dalami Keterlibatan Petinggi PT Bela Parahiyangan
Home  /  Berita  /  GoNews Group

MA Tolak Kasasi Terpidana Jessica Kumala Wongso

MA Tolak Kasasi Terpidana Jessica Kumala Wongso
Jessica Kumala Wongso saat menjalani persidangan di PN Jakarta Pusat. (sindonews)
Rabu, 21 Juni 2017 22:54 WIB
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin menggunakan kopi bersiadina, Jessica Kumala Wongso.

Putusan kasasi itu dikeluarkan MA pada Rabu (21/6/2017).

''Perkara Nomor 498K/Pid/2017 Terdakwa Jessica Kumala alias Jessica Kumala Wongso putus pada hari ini Rabu 21 Juni 2017 dengan amar tolak kasasi,'' ujar Juru Bicara (Jubir) MA Suhadi.

Sidang kasasi itu dipimpin oleh Artidjo Alkostar selaku Ketua Majelis, Salman Luthan dan Sumardiyatmo masing-masing sebagai anggota.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta juga menolak banding kasus kopi sianida dengan terpidana Jessica Kumala Wongso alias Jess.

Alhasil, Jessica harus menjalani masa hukuman yang telah ditetapkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, yakni penjara 20 tahun.***

Editor:hasan b
Sumber:sindonews.com
Kategori:GoNews Group, Cendekia
wwwwww