Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Pemerintah Buka Pendaftaran CPNS November 2026, KemenPAN RB Pimpin Rangkaian Seleksi
Nasional
19 jam yang lalu
Pemerintah Buka Pendaftaran CPNS November 2026, KemenPAN RB Pimpin Rangkaian Seleksi
2
Kurangi Ketergantungan Nikel, Kementerian ESDM Kebut Pengolahan Bauksit dan Tembaga Lewat Forum Bali
Nasional
17 jam yang lalu
Kurangi Ketergantungan Nikel, Kementerian ESDM Kebut Pengolahan Bauksit dan Tembaga Lewat Forum Bali
3
Pemkot Pekanbaru Usulkan PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu, Angin Segar Kesejahteraan Pegawai
Kabar Bertuah
17 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Usulkan PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu, Angin Segar Kesejahteraan Pegawai
4
Suket Ijazah Gibran Batal demi Hukum, Mahfud MD Dorong DPR Lakukan Langkah Politik
Nasional
17 jam yang lalu
Suket Ijazah Gibran Batal demi Hukum, Mahfud MD Dorong DPR Lakukan Langkah Politik
5
Ekonomi Melesat 7,39 Persen, Pemkot Pekanbaru Sabet Penghargaan CNN Indonesia Awards
Balai Kota
14 jam yang lalu
Ekonomi Melesat 7,39 Persen, Pemkot Pekanbaru Sabet Penghargaan CNN Indonesia Awards
6
Kasus Suap Lahan ATR/BPN, KPK Dalami Keterlibatan Petinggi PT Bela Parahiyangan
Hukum
19 jam yang lalu
Kasus Suap Lahan ATR/BPN, KPK Dalami Keterlibatan Petinggi PT Bela Parahiyangan
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Nizar Zahro: Gerindra Tetap Tolak Hak Angket ke KPK

Nizar Zahro: Gerindra Tetap Tolak Hak Angket ke KPK
Anggota DPR Fraksi Gerindra, M Nizar Zahro. (istimewa)
Jum'at, 28 April 2017 20:16 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Rapat Paripurna akhirnya mengesahkan usul hak angket DPR. Pengesahan hak angket ini dinilai akan melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi. Pengesahan inipun bisa menjadi insiden buruk yang dilakukan oleh Pimpinan DPR RI.

"Kami dari anggota Fraksi Gerindra, menolak hak angket sebagaimana intruksi dari Fraksi kami. Sebab hak angket akan melemahkan KPK Sesuai keputusan fraksi Gerindra," kata Moh. Nizar Zahro, jumat (28/04).

Politisi yang juga Ketua Umum PP SATRIA - Pengurus Pusat Satuan Relawan Indonesia Raya (Organisasi sayap partai gerindra) ini menambahkan, hendaknya politik tidak menjadi panglima dalam negara ini. Terlebih lagi saat ini proses hukum sedang dilakukan oleh KPK dalam menangani kasus E-KTP dan kasus-kasus besar lainnya sehingga tidak terkesan ada intervensi

"Biarkan KPK bekerja sesuai prosedur. Jangan ketika proses hukum sedang berjalan, DPR lalu mengintervensi secara politik. Apalagi hingga mengajukan hak angket seperti yg disahkan hari ini untuk membuka rekaman pemeriksaan Miryam S Haryani. Pengesahan ini tentu bisa menjadi insiden buruk yang dilakukan oleh pimpinan sidang paripurna" ujarnya.

Nizar juga menilai pengesahan hak angket dalam rapat paripurna terkesan cacat. Sebab dalam aturannya, hak angket harus disetujui minimal oleh 25 anggota DPR dari 8 Fraksi. Sedangkan pada saat paripurna, tidak dibacakan siapa saja yang menandatangi. Bahkan beredar informasi, hanya 19 anggota yang menandatangani.

"Jangan karena kepentingan pihak tertentu, aturan di UU MD3 dilanggar. seakan - akan ingin menegakkan hukum padahal justru melemahkan KPK," pungkasnya. ***

wwwwww