Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Pemkot Pekanbaru Usulkan PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu, Angin Segar Kesejahteraan Pegawai
Kabar Bertuah
24 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Usulkan PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu, Angin Segar Kesejahteraan Pegawai
2
Ekonomi Melesat 7,39 Persen, Pemkot Pekanbaru Sabet Penghargaan CNN Indonesia Awards
Balai Kota
22 jam yang lalu
Ekonomi Melesat 7,39 Persen, Pemkot Pekanbaru Sabet Penghargaan CNN Indonesia Awards
3
Susuri Gang Samping BRI Sukaramai Pekanbaru, Polisi Amankan Pria dan Wanita Positif Narkoba
Kabar Bertuah
3 jam yang lalu
Susuri Gang Samping BRI Sukaramai Pekanbaru, Polisi Amankan Pria dan Wanita Positif Narkoba
4
Sisir Empat Kelab Malam Pekanbaru, Satpol PP Riau Periksa Ketat Izin Usaha dan Pengunjung
Kabar Bertuah
3 jam yang lalu
Sisir Empat Kelab Malam Pekanbaru, Satpol PP Riau Periksa Ketat Izin Usaha dan Pengunjung
Home  /  Berita  /  GoNews Group
Nasional

Tersangka Kasus e-KTP, Mantan Anggota Komisi II DPR Jadi Buronan KPK

Tersangka Kasus e-KTP, Mantan Anggota Komisi II DPR Jadi Buronan KPK
Miryam S Haryani saat hadir di persidangan. (kompas.com)
Kamis, 27 April 2017 17:54 WIB
JAKARTA - Mantan anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani yang telah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP, menjadi buronan KPK.

Dikutip dari kompas.com, KPK mengirimkan surat kepada Polri dan Interpol Indonesia untuk memasukkan nama Miryam dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus dugaan pemberian keterangan palsu. Surat tersebut disampaikan pada Kamis (27/4/2017).

KPK telah menetapkan Miryam sebagai tersangka kasus pemberian keterangan palsu di persidangan kasus dugaan korupsi e-KTP.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Miryam masih berada di Indonesia.

Sebelumnya, KPK juga telah meminta pencegahan Miryam ke luar negeri melalui Ditjen Imigrasi.

''Sudah dicegah posisinya, sebagai saksi saat itu untuk tersangka AA (Andi Agustinus). Miryam masih di Indonesia karena sistem pencegahan ke luar negeri. Kami lakukan proses pencarian, kami minta bantuan polri melakukan pencarian dan penangkapan,'' kata Febri, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/4/2017).

Kuasa hukum Miryam, Aga Khan, juga menjamin kliennya masih berada di Indonesia.

''Ada di Indonesia. Daerah Jawa, Bandung. Saya berani jamin 100 persen,k' kata Aga saat dihubungi.

Aga mengaku heran dengan penetapan kliennya sebagai buron. Menurut dia, KPK dapat mengonfirmasi keberadaan Miryam kepada kuasa hukumnya.

''KPK itu ada-ada saja. Harusnya bisa dong konfirmasi ke lawyer. Kenapa sih gengsi amat konfirmasi ke saya. Saya dua hari lalu memberi kabar loh,'' ujar Aga.***

Editor:hasan b
Sumber:kompas.com
Kategori:GoNews Group, Cendekia
wwwwww