Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Pemerintah Buka Pendaftaran CPNS November 2026, KemenPAN RB Pimpin Rangkaian Seleksi
Nasional
20 jam yang lalu
Pemerintah Buka Pendaftaran CPNS November 2026, KemenPAN RB Pimpin Rangkaian Seleksi
2
Kurangi Ketergantungan Nikel, Kementerian ESDM Kebut Pengolahan Bauksit dan Tembaga Lewat Forum Bali
Nasional
18 jam yang lalu
Kurangi Ketergantungan Nikel, Kementerian ESDM Kebut Pengolahan Bauksit dan Tembaga Lewat Forum Bali
3
Pemkot Pekanbaru Usulkan PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu, Angin Segar Kesejahteraan Pegawai
Kabar Bertuah
18 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Usulkan PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu, Angin Segar Kesejahteraan Pegawai
4
Suket Ijazah Gibran Batal demi Hukum, Mahfud MD Dorong DPR Lakukan Langkah Politik
Nasional
18 jam yang lalu
Suket Ijazah Gibran Batal demi Hukum, Mahfud MD Dorong DPR Lakukan Langkah Politik
5
Ekonomi Melesat 7,39 Persen, Pemkot Pekanbaru Sabet Penghargaan CNN Indonesia Awards
Balai Kota
15 jam yang lalu
Ekonomi Melesat 7,39 Persen, Pemkot Pekanbaru Sabet Penghargaan CNN Indonesia Awards
6
Kasus Suap Lahan ATR/BPN, KPK Dalami Keterlibatan Petinggi PT Bela Parahiyangan
Hukum
20 jam yang lalu
Kasus Suap Lahan ATR/BPN, KPK Dalami Keterlibatan Petinggi PT Bela Parahiyangan
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Pengadilan Agama Ungkap Fakta Mengejutkan di Balik Gugatan Cerai Aming kepada Evelyn

Pengadilan Agama Ungkap Fakta Mengejutkan di Balik Gugatan Cerai Aming kepada Evelyn
Aming dan Evelyn. (dream)
Jum'at, 03 Maret 2017 18:31 WIB
JAKARTA - Komedian Aming Supriatna Sugandhi, resmi mengajukan gugatan cerai terhadap istrinya, Evelyn, di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Jumat (3/3/2017).

Staf Humas PA Jakarta Selatan, Jarkasih, mengatakan, pemicu gugatan cerai Aming terhadap istrinya karena adanya tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) mereka.

''Kami baca data-data permohonan ini, adanya perselisihan atau pertengkaran terus menerus. Ada KDRT juga,'' kata Jarkasih di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Jumat.

Namun Jarkasih tak bisa memberi kepastian siapa pihak yang menjadi korban dalam kasus KDRT tersebut. Tindakan KDRT bisa saja dilakukan oleh keduanya, baik Evelyn yang melakukan KDRT terhadap Aming atau sebaliknya.

''Bisa dua-duanya, ada juga dari Evelyn, ada juga dari pemohon sendiri (Aming),'' tambahnya.

Kekerasan Psikis

Lebih lanjut Jarkasih menambahkan bahwa kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi pada keduanya tak hanya lewat pemukulan. Namun ada juga kemungkinan jika mereka mengalami kekerasan psikis.

''KDRT dari verbal kemudian ada nonverbal, psikis lah ya. Biasa, masalah rumah tangga. Tidak ada (orang ketiga),'' tutupnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Aming, Devi mengatakan, alasan gugatan cerai yang dilayangkan kliennya dikarenakan adanya konflik besar yang dialami Aming dan Evelyn.

''Tentunya ada perselisihan makanya memohon untuk berpisah. Kalau nggak ada konflik ngapain pisah,'' kata Devi.***

Editor:hasan b
Sumber:dream.co.id
Kategori:GoNews Group, Kabar Bertuah
wwwwww