Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Pemerintah Buka Pendaftaran CPNS November 2026, KemenPAN RB Pimpin Rangkaian Seleksi
Nasional
21 jam yang lalu
Pemerintah Buka Pendaftaran CPNS November 2026, KemenPAN RB Pimpin Rangkaian Seleksi
2
Kurangi Ketergantungan Nikel, Kementerian ESDM Kebut Pengolahan Bauksit dan Tembaga Lewat Forum Bali
Nasional
20 jam yang lalu
Kurangi Ketergantungan Nikel, Kementerian ESDM Kebut Pengolahan Bauksit dan Tembaga Lewat Forum Bali
3
Pemkot Pekanbaru Usulkan PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu, Angin Segar Kesejahteraan Pegawai
Kabar Bertuah
19 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Usulkan PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu, Angin Segar Kesejahteraan Pegawai
4
Suket Ijazah Gibran Batal demi Hukum, Mahfud MD Dorong DPR Lakukan Langkah Politik
Nasional
19 jam yang lalu
Suket Ijazah Gibran Batal demi Hukum, Mahfud MD Dorong DPR Lakukan Langkah Politik
5
Ekonomi Melesat 7,39 Persen, Pemkot Pekanbaru Sabet Penghargaan CNN Indonesia Awards
Balai Kota
17 jam yang lalu
Ekonomi Melesat 7,39 Persen, Pemkot Pekanbaru Sabet Penghargaan CNN Indonesia Awards
6
Kasus Suap Lahan ATR/BPN, KPK Dalami Keterlibatan Petinggi PT Bela Parahiyangan
Hukum
21 jam yang lalu
Kasus Suap Lahan ATR/BPN, KPK Dalami Keterlibatan Petinggi PT Bela Parahiyangan
Home  /  Berita  /  Balai Kota

Tunggu Inpres, Izin Berlayar Nelayan Berkapal di Bawah 10 GT di Riau Segera Dibebaskan

Tunggu Inpres, Izin Berlayar Nelayan Berkapal di Bawah 10 GT di Riau Segera Dibebaskan
ilustrasi. (internet)
Sabtu, 15 Oktober 2016 11:09 WIB
Penulis: Ratna Sari Dewi
PEKANBARU - Perizinan bagi kapal nelayan di bawah 10 Gross Ton (GT) dalam berlayar maupun menangkap ikan akan dipermudah. Pembebasan izin ini nantinya akan dituangkan dalam bentuk Instruksi Presiden (Inpres). Sayangnya, sosialisasi Inpres tersebut belum sampai ke Provinsi Riau.

"Informasinya memang ada dan teman-teman yang ada di provinsi lain sebagian sudah mensosialisasikan kepada aparat keamanan. Kita belum sampai pada tahapan itu (sosialisasi). Tunggu regulasinya terbit dulu," ungkap Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan (Diskanlut) Provinsi Riau, Tien Mastina kepada GoRiau.com di Pekanbaru, Sabtu (15/10/2016).

Diakui Tien, selama ini nelayan merasa kesulitan karena diharuskan membuat surat izin penangkapan ikan (SIPI) maupun surat layak operasional (SLO). Sehingga, aktivitas mereka dalam berlayar menangkap ikan sering kali dipersulit.

"Dengan adanya Inpres itu, diharapkan dapat mempermudah nelayan. Jadi hasil tangkapan ikannya bisa meningkatkan kesejahteraan nelayan," harap Tien. ***

wwwwww