Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Pemerintah Buka Pendaftaran CPNS November 2026, KemenPAN RB Pimpin Rangkaian Seleksi
Nasional
19 jam yang lalu
Pemerintah Buka Pendaftaran CPNS November 2026, KemenPAN RB Pimpin Rangkaian Seleksi
2
Kurangi Ketergantungan Nikel, Kementerian ESDM Kebut Pengolahan Bauksit dan Tembaga Lewat Forum Bali
Nasional
18 jam yang lalu
Kurangi Ketergantungan Nikel, Kementerian ESDM Kebut Pengolahan Bauksit dan Tembaga Lewat Forum Bali
3
Pemkot Pekanbaru Usulkan PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu, Angin Segar Kesejahteraan Pegawai
Kabar Bertuah
17 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Usulkan PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu, Angin Segar Kesejahteraan Pegawai
4
Suket Ijazah Gibran Batal demi Hukum, Mahfud MD Dorong DPR Lakukan Langkah Politik
Nasional
17 jam yang lalu
Suket Ijazah Gibran Batal demi Hukum, Mahfud MD Dorong DPR Lakukan Langkah Politik
5
Ekonomi Melesat 7,39 Persen, Pemkot Pekanbaru Sabet Penghargaan CNN Indonesia Awards
Balai Kota
15 jam yang lalu
Ekonomi Melesat 7,39 Persen, Pemkot Pekanbaru Sabet Penghargaan CNN Indonesia Awards
6
Kasus Suap Lahan ATR/BPN, KPK Dalami Keterlibatan Petinggi PT Bela Parahiyangan
Hukum
19 jam yang lalu
Kasus Suap Lahan ATR/BPN, KPK Dalami Keterlibatan Petinggi PT Bela Parahiyangan
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Kasus Pungli Kemenhub Masih Berjalan, Boy Rafli: Kasihan Satu Warga Kita Lepas

Kasus Pungli Kemenhub Masih Berjalan, Boy Rafli: Kasihan Satu Warga Kita Lepas
Irjen Pol Boy Rafli Amar. (istimewa)
Sabtu, 15 Oktober 2016 16:36 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Proses hukum terhadap pelaku pungli di Kemenhub tetap berjalan, dan pihak Kepolisan telah menetapkan tiga orang tersangka. Ketiganya adalah pelaku dari unsur petugas.

Sementara satu orang lagi yakni masyarakat atau warga biasa dianggap tidak bersalah dan sudah dilepaskan. Hal itu diungkapkan Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Boy Rafli Amar, Sabtu (15/10/2016) di Jakarta.

"Sebenarnya ada masyarakat yang juga ikut tertangkap. Jadi pada saat itu katakanlah yang memberikan amplop-amplop itu, tapi kita lepas. Karena dari hasil gelar perkara, kita lihat kasihan juga, karena masyarakat itu sudah nunggu lama, karena sesuatu itulah yang mungkin dia harus menyelipkan amplop-amplop tersebut," ujar Boy.

Meskipun dilepas kata Boy, warga tersebut masih ditetapkan sebagai saksi. "Dan pada waktu itu selama satu kali 24 jam pada akhirnya ada empat yang diperiksa, yang satu dikembalikan," tukasnya.

Sementara kata dia, untuk bukti cukup sudah clear, total penyitaan di lantai 12, sebesar Rp68 juta plus buku tabungan. Jika ditotal nilainya lebih dari Rp1 miliar.

"Kemudian pada petugas yang di lantai 6, ada sejumlah uang, tapi tidak begitu besar, yakni sekitar Rp4 jutaan dan selembar cek yang nilainya saya lupa, nanti kita kroscek kembali," pungkasnya. ***

wwwwww