Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Pemerintah Buka Pendaftaran CPNS November 2026, KemenPAN RB Pimpin Rangkaian Seleksi
Nasional
21 jam yang lalu
Pemerintah Buka Pendaftaran CPNS November 2026, KemenPAN RB Pimpin Rangkaian Seleksi
2
Kurangi Ketergantungan Nikel, Kementerian ESDM Kebut Pengolahan Bauksit dan Tembaga Lewat Forum Bali
Nasional
19 jam yang lalu
Kurangi Ketergantungan Nikel, Kementerian ESDM Kebut Pengolahan Bauksit dan Tembaga Lewat Forum Bali
3
Pemkot Pekanbaru Usulkan PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu, Angin Segar Kesejahteraan Pegawai
Kabar Bertuah
19 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Usulkan PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu, Angin Segar Kesejahteraan Pegawai
4
Suket Ijazah Gibran Batal demi Hukum, Mahfud MD Dorong DPR Lakukan Langkah Politik
Nasional
19 jam yang lalu
Suket Ijazah Gibran Batal demi Hukum, Mahfud MD Dorong DPR Lakukan Langkah Politik
5
Ekonomi Melesat 7,39 Persen, Pemkot Pekanbaru Sabet Penghargaan CNN Indonesia Awards
Balai Kota
16 jam yang lalu
Ekonomi Melesat 7,39 Persen, Pemkot Pekanbaru Sabet Penghargaan CNN Indonesia Awards
6
Kasus Suap Lahan ATR/BPN, KPK Dalami Keterlibatan Petinggi PT Bela Parahiyangan
Hukum
21 jam yang lalu
Kasus Suap Lahan ATR/BPN, KPK Dalami Keterlibatan Petinggi PT Bela Parahiyangan
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Ribuan Kayu Ilegal Berhasil Diamankan Petugas Kepolisian di Sanggau Kalbar

Ribuan Kayu Ilegal Berhasil Diamankan Petugas Kepolisian di Sanggau Kalbar
Barang bukti kayu ilegal. (Ngadri/GoNews)
Minggu, 18 September 2016 02:00 WIB
Penulis: Ngadri
PONTIANAK - Jajaran Kepolisian Polsek Tayan Hulu yang diback up Polres Sanggau berhasil mengamankan 3 unit Truck dengan muatan ribuan tual kayu yang diduga ilegal.

Kayu tersebut, berdasarkan informasi yang diterima GoNews.co dari pihak Kepolisian, diduga berasal dari Sandai Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

Dipimpin langsung Kapolsek Tayan Hulu Iptu Agustana Eka Kusuma, aparat berhasil melakukan penangkapan pada Sabtu (17/9/2016) sekitar pukul 5.30 WIB di Jalan  Raya Sosok - Ngabang.

Sementara itu, Kapolres Sanggau AKBP Dhoni Charles mengungkapkan, bahwa penangkapan truk bermuatan kayu ilegal tersebut, merupakan hasil pengembangan dari informasi masyarakat yang disampaikan kepihak Kepolisian.

Informasi tersebut diteruskan ke Kapolsek Tayan Hulu dan ternyata benar ada dua unit Truk dengan nomor Polisi N 9058 UU dan KB 8838 AN melintas dijalan Sosok - Ngabang, dan setelah dilakukan pemeriksaan ternyata  truk tersebut bermuatan Kayu jenis Belian, Bengkirai, Krueng dan Meranti, tanpa dilengkapi dengan dokumen.

Pada saat Polsek Tayan Hulu menggiring truk berikut isi dan sopirnya, petugas kembali menemukan Truk dengan nopol R 1885 E bermuatan kayu yang sama. Dan akhirnya ketiganya dibawa ke Mapolsek Tayan Hulu.

Berdasarkan pemeriksaan Kepolisian akhirnya menentukan Dud (39 th), Kus (23 th) dan Wah (33th) sebagai tersangka. Dari pengakuan mereka diperoleh Kayu tersebut dibawa dari Sandai Kabupaten Ketapang dengan tujuan Senakin Kabupaten Landak,  untuk dibawa ke pemesan berinisia Lu.

Guna pemeriksaan lebih lanjut, truk dan para tersangka saat ini masih diamankan di Mapolsek Sanggau. ***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:GoNews Group, Warga Bertuah, Cendekia
wwwwww