Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Pemerintah Buka Pendaftaran CPNS November 2026, KemenPAN RB Pimpin Rangkaian Seleksi
Nasional
22 jam yang lalu
Pemerintah Buka Pendaftaran CPNS November 2026, KemenPAN RB Pimpin Rangkaian Seleksi
2
Kurangi Ketergantungan Nikel, Kementerian ESDM Kebut Pengolahan Bauksit dan Tembaga Lewat Forum Bali
Nasional
21 jam yang lalu
Kurangi Ketergantungan Nikel, Kementerian ESDM Kebut Pengolahan Bauksit dan Tembaga Lewat Forum Bali
3
Pemkot Pekanbaru Usulkan PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu, Angin Segar Kesejahteraan Pegawai
Kabar Bertuah
20 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Usulkan PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu, Angin Segar Kesejahteraan Pegawai
4
Suket Ijazah Gibran Batal demi Hukum, Mahfud MD Dorong DPR Lakukan Langkah Politik
Nasional
21 jam yang lalu
Suket Ijazah Gibran Batal demi Hukum, Mahfud MD Dorong DPR Lakukan Langkah Politik
5
Ekonomi Melesat 7,39 Persen, Pemkot Pekanbaru Sabet Penghargaan CNN Indonesia Awards
Balai Kota
18 jam yang lalu
Ekonomi Melesat 7,39 Persen, Pemkot Pekanbaru Sabet Penghargaan CNN Indonesia Awards
6
Kasus Suap Lahan ATR/BPN, KPK Dalami Keterlibatan Petinggi PT Bela Parahiyangan
Hukum
23 jam yang lalu
Kasus Suap Lahan ATR/BPN, KPK Dalami Keterlibatan Petinggi PT Bela Parahiyangan
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Dianggap Masih Ada Celah Bagi Para Bandar, BNN Minta UU Narkotika Direvisi Ulang

Dianggap Masih Ada Celah Bagi Para Bandar, BNN Minta UU Narkotika Direvisi Ulang
Kepala BNN, Komjen Budi Waseso. (istimewa)
Minggu, 04 September 2016 19:48 WIB
JAKARTA - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Budi Waseso meminta Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika harus direvisi.

Revisi yang dimaksud khususnya terkait sanksi kepada pengedar atau bandar narkoba.

"UU Narkotika harus segera direvisi karena banyak kekurangannya apalagi sanksi yang dijatuhkan kepada bandar narkoba," katanya, Minggu (4/9/2016).

Menurutnya, dalam UU tersebut banyak celah yang bisa dilakukan oleh bandar yang sudah tertangkap untuk meringankan masa hukumannya.

Bahkan, alur hukum yang panjang mulai dari persidangan hingga vonis, kasasi dan peninjauan kembali (PK) selalu dimanfaatkan oleh para bandar untuk mencari keringanan hukuman.

Seperti salah satunya yang dilakukan oleh terpidana mati Fredy Budiman yang selalu mencari celah agar hukumannya diringankan. Namun karena ketegasan hakim dan Presiden RI Joko Widodo yang tidak memberikan grasi, sehingga bandar besar tersebut nyawanya harus melayang di regu tembak.

Dirinya menginginkan peraturan tentang pemberantasan narkoba, hukuman terhadap pengedar atau bandar lebih diperberat dan alur hukum yang tidak panjang. Sehingga setelah hakim menjatuhkan vonis agar si terpidana tersebut dieksekusi.

"Jangan karena alasan kemanusiaan sehingga hukum dikesampingkan, seharusnya lihatlah dampak yang dilakukan bandar narkoba yang telah membunuh generasi penerus bangsa. Sehingga satu nyawa bandar narkoba sangat tidak berarti dan seharusnya setiap bandar dihabisi," tambahnya.

Budi mengatakan untuk peraturan atau UU pemberantasan penyalahgunaan tidak boleh ada tawar menawar hukuman yang bisa dimanfaatkan si bandar untuk meringankan hukumannya. (***)

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Inilah.com
Kategori:GoNews Group, Warga Bertuah, Cendekia
wwwwww