Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Pemerintah Buka Pendaftaran CPNS November 2026, KemenPAN RB Pimpin Rangkaian Seleksi
Nasional
19 jam yang lalu
Pemerintah Buka Pendaftaran CPNS November 2026, KemenPAN RB Pimpin Rangkaian Seleksi
2
Kurangi Ketergantungan Nikel, Kementerian ESDM Kebut Pengolahan Bauksit dan Tembaga Lewat Forum Bali
Nasional
17 jam yang lalu
Kurangi Ketergantungan Nikel, Kementerian ESDM Kebut Pengolahan Bauksit dan Tembaga Lewat Forum Bali
3
Pemkot Pekanbaru Usulkan PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu, Angin Segar Kesejahteraan Pegawai
Kabar Bertuah
17 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Usulkan PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu, Angin Segar Kesejahteraan Pegawai
4
Suket Ijazah Gibran Batal demi Hukum, Mahfud MD Dorong DPR Lakukan Langkah Politik
Nasional
17 jam yang lalu
Suket Ijazah Gibran Batal demi Hukum, Mahfud MD Dorong DPR Lakukan Langkah Politik
5
Ekonomi Melesat 7,39 Persen, Pemkot Pekanbaru Sabet Penghargaan CNN Indonesia Awards
Balai Kota
14 jam yang lalu
Ekonomi Melesat 7,39 Persen, Pemkot Pekanbaru Sabet Penghargaan CNN Indonesia Awards
6
Kasus Suap Lahan ATR/BPN, KPK Dalami Keterlibatan Petinggi PT Bela Parahiyangan
Hukum
19 jam yang lalu
Kasus Suap Lahan ATR/BPN, KPK Dalami Keterlibatan Petinggi PT Bela Parahiyangan
Home  /  Berita  /  Warga Bertuah

BKSDA Jabar Amankan Kayu Langka Ilegal dari Hutan Lindung Mentawai

BKSDA Jabar Amankan Kayu Langka Ilegal dari Hutan Lindung Mentawai
Ilustrasi truk bawa kayu bulat.
Minggu, 04 September 2016 06:18 WIB

SERANG - Sebanyak 14,5 ton kayu tua langka ilegal diamankan oleh petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Barat Seksi I Serang. Kayu diduga hasil dari pembalakan liar dari Taman Nasional Siberut dan Hutan Lindung Mentawai, Sumatera Barat.

"Informasi awal kayu kayu ini berasal dari Taman Nasional Siberut dan Hutan Lindung Mentawai, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat yang dilindungi," kata Uday Udaya, Petugas BKSDA Jabar Seksi I Serang, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon selulernya, Sabtu (03/09/2016).

Kayu tersebut akan dikirim ke Bekasi, Jawa Barat, menggunakan truk bernomor polisi BA 8797 RG. Kayu berjenis Kluwing dan Meranti diamankan petugas dalam perjalanan di Tol Tangerang–Merak, hingga akhirnya dilakukan pemeriksaan menyeluruh di Pintu Tol Serang Timur.

Saat dilakukan pemeriksaan, supir truk bernama Nelson (50) tak bisa menunjukkan dokumen resmi kayu dan hanya memperlihatkan salinannya saja yang diduga palsu.
Saat ini, petugas BKSDA Jabar Seksi I Serang sedang melakukan pemeriksaan dokumen ke petugas kehutanan di Mentawai terkait kayu yang telah dipotong rapih untuk dibuat mebel bernilai ratusan juta tersebut.

Sementara itu, sopir dan barang bukti diamankan di Kantor Gakum Polisi Kehutanan, Jakarta. "Sedang dimintai keterangan di sana (Mentawai). Kasusnya ditangani Polisi Kehutanan," tegasnya.

Jika terbukti bersalah, pelaku akan dikenakan Pasal 83 ayat (1) huruf b junto pasal 12 huru e UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman minimal satu tahun penjara. (Humas)

wwwwww