Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Pemerintah Buka Pendaftaran CPNS November 2026, KemenPAN RB Pimpin Rangkaian Seleksi
Nasional
18 jam yang lalu
Pemerintah Buka Pendaftaran CPNS November 2026, KemenPAN RB Pimpin Rangkaian Seleksi
2
Kurangi Ketergantungan Nikel, Kementerian ESDM Kebut Pengolahan Bauksit dan Tembaga Lewat Forum Bali
Nasional
17 jam yang lalu
Kurangi Ketergantungan Nikel, Kementerian ESDM Kebut Pengolahan Bauksit dan Tembaga Lewat Forum Bali
3
Pemkot Pekanbaru Usulkan PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu, Angin Segar Kesejahteraan Pegawai
Kabar Bertuah
17 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Usulkan PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu, Angin Segar Kesejahteraan Pegawai
4
Suket Ijazah Gibran Batal demi Hukum, Mahfud MD Dorong DPR Lakukan Langkah Politik
Nasional
17 jam yang lalu
Suket Ijazah Gibran Batal demi Hukum, Mahfud MD Dorong DPR Lakukan Langkah Politik
5
Ekonomi Melesat 7,39 Persen, Pemkot Pekanbaru Sabet Penghargaan CNN Indonesia Awards
Balai Kota
14 jam yang lalu
Ekonomi Melesat 7,39 Persen, Pemkot Pekanbaru Sabet Penghargaan CNN Indonesia Awards
6
Kasus Suap Lahan ATR/BPN, KPK Dalami Keterlibatan Petinggi PT Bela Parahiyangan
Hukum
19 jam yang lalu
Kasus Suap Lahan ATR/BPN, KPK Dalami Keterlibatan Petinggi PT Bela Parahiyangan
Home  /  Berita  /  Kabar Bertuah

Satpol PP Turunkan Spanduk, Panjat Pohon Pelindung

Satpol PP Turunkan Spanduk, Panjat Pohon Pelindung
Petugas Sattpol PP ketika menurunkan spanduk balon dan spanduk komersial di Ngalau Kelurahan Balai Panjang.(tri)
Senin, 20 Juni 2016 09:49 WIB
Penulis: tri nanda
PAYAKUMBUH - Sepanjang Kamis dan Jumat (17/6), Satpol PP menemukan, spanduk balon yang dipasang di pohon pelindung di kawasan perbukitan di Ngalau Sampik Jalan Sukarno-Hatta, di Kelurahan Balai Panjang, Payakumbuh Selatan. Tidak hanya spanduk balon kepala daerah yang diamankan petugas, spanduk komersil milik Ramayana pun ikut diturunkan.

"Sesuai peraturan, setiap atribut komersial atau alat peraga menuju Pilkada 2017 yang terpasang di pohon-pohon pelindung, akan tetap kita bersihkan, tanpa memberi tahu pemiliknya," sebut Kasatpol PP Fauzi Firdaus, Jumat (17/6).

Menurut Fauzi, spanduk atau tanda gambar lainnya, dilarang dipasang di pohon pelindung. Selain merusak pohon, akibat paku, juga dinilai merusak pemandangan. Karena itu, bagi balon yang ingin mensosialisasikan dirinya, pilihlah lokasi yang tepat untuk itu, ucap Fauzi.

Patroli yang dilakukan petugas, juga mengamankan trotoar di kawasan pasar Payakumbuh, yang dimanfaatkan pedagang kaki lima. Kita tak akan membiarkan hak pejalan kaki, dipakai untuk berjualan oleh PKL, tegasnya. 

Spanduk rokok yang dipasang oleh komunitas pemuda yang menggelar nonton bareng Piala Eropa 2016, di Kelurahan Padang Tongah Balai Nan Duo, juga diturunkan petugas Satpol PP. “Kita terpaksa menurunkan spanduk sebuah perusahaan rokok itu, karena sesuai Perda Nomor 15 Tahun 2011, tentang kawasan tanpa rokok, maka semua berbentuk iklan rokok dilarang dipajang di Payakumbuh, tegas Fauzi.***

Editor:M. Siebert
Kategori:Pekanbaru, Kabar Bertuah
wwwwww