Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Pemerintah Buka Pendaftaran CPNS November 2026, KemenPAN RB Pimpin Rangkaian Seleksi
Nasional
22 jam yang lalu
Pemerintah Buka Pendaftaran CPNS November 2026, KemenPAN RB Pimpin Rangkaian Seleksi
2
Kurangi Ketergantungan Nikel, Kementerian ESDM Kebut Pengolahan Bauksit dan Tembaga Lewat Forum Bali
Nasional
21 jam yang lalu
Kurangi Ketergantungan Nikel, Kementerian ESDM Kebut Pengolahan Bauksit dan Tembaga Lewat Forum Bali
3
Pemkot Pekanbaru Usulkan PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu, Angin Segar Kesejahteraan Pegawai
Kabar Bertuah
20 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Usulkan PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu, Angin Segar Kesejahteraan Pegawai
4
Suket Ijazah Gibran Batal demi Hukum, Mahfud MD Dorong DPR Lakukan Langkah Politik
Nasional
21 jam yang lalu
Suket Ijazah Gibran Batal demi Hukum, Mahfud MD Dorong DPR Lakukan Langkah Politik
5
Ekonomi Melesat 7,39 Persen, Pemkot Pekanbaru Sabet Penghargaan CNN Indonesia Awards
Balai Kota
18 jam yang lalu
Ekonomi Melesat 7,39 Persen, Pemkot Pekanbaru Sabet Penghargaan CNN Indonesia Awards
6
Kasus Suap Lahan ATR/BPN, KPK Dalami Keterlibatan Petinggi PT Bela Parahiyangan
Hukum
23 jam yang lalu
Kasus Suap Lahan ATR/BPN, KPK Dalami Keterlibatan Petinggi PT Bela Parahiyangan
Home  /  Berita  /  Cendekia

KPK 'Kuliti' Suparman dan Johar Terkait Suap APBD Riau

KPK Kuliti Suparman dan Johar Terkait Suap APBD Riau
Kepala Bidang Informasi dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat berada di halaman Kantor KPK. (istimewa)
Selasa, 10 Mei 2016 14:07 WIB
Penulis: Daniel Caramoy
JAKARTA- Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil dua tersangka suap dana APBD Riau, Suparman dan Johar Firdaus.

Keduanya akan diperiksa dengan materi terkait status keduanya sebagai tersangka kasus suap, di Kantor KPK Jakarta, Selasa (10/05/2016).

Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha kepada GoNews Group, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Bupati Rokan Hulu Suparman dan mantan Ketua DPRD Riau, Johar Firdaus.

"Bupati Rokan Hulu, Suparman, diperiksa sebagai tersangka pada kasus yang juga menjerat Gubernur Riau nonaktif, Annas Maamun," tukas Priharsa.

Suparman merupakan tersangka pada kasus dugaan suap pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Provinsi Riau tahun 2014 dan 2015. "Iya materi pemeriksaan sebagai tersangka, tentang beberapa informasi seputar peristawa yang berkaitan dengan perkara," ujarnya.

Sebelumnya Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati juga mengiyakan adanya pemeriksaan kedua tersangka.

Sementara pengacara Suparman Arief Nasution mengakui bahwa kliennya sudah hadir memenuhi panggilan dari penyidik KPK. "Dia diperiksa sebagai tersangka. Ini pemeriksaan perdana," ujar kuasa hukum Suparman, Razman Arif Nasution, di gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/5).

Mantan anggota DPRD Riau itu hadir di kantor komisi antikorupsi sekitar pukul 10.00 WIB. Namun Suparman enggan berkomentar tentang pemeriksaannya dan memilih langsung masuk ke kantor KPK. Berdasarkan jadwal resmi KPK, selain memeriksa Suparman, penyidik lembaga antirasuah juga akan memeriksa mantan Ketua DPRD Riau, Johar Firdaus.

Suparman dan Johar ditetapkan sebagai tersangka Jumat (8/4) lalu. Mereka diduga menerima suap sekitar Rp900 juta.Penetapan tersangka keduanya merupakan pengembangan kasus yang telah menjerat eks Gubernur Riau, Anas Maamun dan eks Anggota DPRD, Ahmad Kirjauhari.

Johar dan Suparman disangka melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun sebagai tersangka. Begitu pula dengan Kirjauhari yang diduga menerima suap dari Annas dalam pembahasan RAPBDP 2014 dan 2015.***

wwwwww